TOTABUAN.CO BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan 172 kartu tanda anggota (KTA) partai politik (Parpol) ganda saat melakukan penelitian kelengkapan dokumen persyaratan Parpol calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Penyerahan hasil penelitian itu pun dilaksanakan KPU Bolmong, Kamis (16/11) kemarin, di Kantor Sekretariat KPU Bolmong dihadiri oleh pimpinan Parpol, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bolmong.
Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi KPU Bolmong, Daendels Somboadile, acara penyerarahan hasil itu adalah bagian dari amanat Peraturan KPU Nomor:7 Tahun 2017 (PKPU No:7/2017) Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2019.
“Hasil penelitian itu menjadi salah satu informasi yang disampaikan kepada pimpinan maupun penghubung Parpol yang mengikuti acara penyerahan hasil penelitian administrasi Parpol calon peserta Pemilu 2019,” kata Daenles Kamis (16/11).
Menurutnya, setelah menerima hasil penelitian tersebut, diharapakan Parpol calon peserta Pemilu untuk dapat melakukan perbaikan selama waktu yang diatur yakni 18 November sampai 1 Des 2017. “Untuk selanjutnya hasil perbaikan itu akan diteliti oleh KPU Bolmong,” jelasnya.
Di Bolmong sendiri, sebanyak 13 Parpol menyerahkan dokumen persyaratan Parpol ke KPU Bolmong hingga batas akhir penerimaan dokumen pesryaratan Parpol calon peserta Pemilu 2019 pada, Senin (16/10) pukul 24.00 Wita lalu. 13 Parpol tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indoensia Raya (Gerindra), Partai Berkarya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat (PD). (**)