TOTABUAN.CO BOLMONG–Masa depan bangsa Indonesia kini berada pada kondisi yang mengkhawatirkan. Hampir sekitar 1 juta orang pelajar kini sudah menjadi penyalahguna narkoba. Jika situasi ini tidak segera ditanggulangi, maka Indonesia harus bersiap dengan hilangnya generasi
bangsa ini dalam waktu singkat.
Hal itu dikatakan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Salhi B Mokodongan usai meresmikan kantor BNN Kabupaten Bolmong Selasa (3/11).
Bupati mengatakan, penting sekali upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui program sosialisasi/penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada pelajar.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah yang ada di daerah sebagai pengabdian kepada negeri dalam menyelamatkan generasi bangsa
dari penyalahgunaan narkoba ,” ujar Salihi.
Daftar tugas panjang pemerintah daerah mengingat masih banyak pelajar di berbagai sekolah yang belum diberikan penyuluhan/sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba.
Bupati berharap berharap dengan adanya kantor BNN di Bolmong kegiatan penyuluhan ini, bisa menambah wawasan para pelajar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kita berani mengambil sikap menolak penyalahgunaan narkoba, menjaga pergaulannya agar jauh dari perilaku menyimpang, dan ikut serta sebagai duta anti narkoba,” pungkasnya.
Terpisah Kepala BNN Provinsi Sulut AKBP Sumirat Dwiyanto mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan ketat terkait peredaran narkotika meski Bolmong sendiri terbilang aman. “Bolmong masih aman. Namun jangan dianggap remeh sebab Bolmong merupakan jalur transit, ada pelabuhan lautnya bahkan akan ada Bandara. Sehingga perlu diwaspadai,” kata Sumirat.
Namun untuk saat ini kata dia, banyak anak mudah mulai terkontaminasi dengan obat jenis komix. Ia mengatakan peran orang tua jga sangat penting untuk melakukan pengawasan.
“Karena kekurangpahaman terhadap penggolongan narkotika atau akibat adanya persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa yang disebut narkotika hanya sebatas pada ganja, shabu, ekstasi, heroin, maupun kokain, sehingga selain itu mungkin tidak dipahami sebagai narkotika. Padahal yang terjadi sesungguhnya justru narkotika golongan III lah yang dapat dengan mudah diperoleh di sekitar kita, tentunya dengan dampak yang tidak dapat diremehkan,” kata Sumirat.
Ancaman bahaya narkotika golongan III dapat dilihat dari terbitnya Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang pembatalan izin edar obat yang mengandung dekstrometorfan.
Sekian banyak daftar obat yang mengandung sediaan tunggal dekstrometorfan yang dibatalkan izin edarnya menurut Keputusan Badan POM tersebut, yang mungkin paling banyak beredar dan diketahui oleh khalayak, antara lain Dextromethorpan baik berupa sirup maupun tablet salut selaput; Komix DT; Bisolvon Antitusif; Vicks Formula 44 DT, dan Siladex Antitussive.(Mg3/Has)