TOTABUAN.CO BOLMONG – Upaya Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk mengurus aset tanah milik pemerintah terus dilakukan. Terbukti sepuluh aset milik Pemkab Bolmong telah mendapatkan kekuatan hukum dengan diterbitkannya sertifikat oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bolmong.
Penyerahan sertifikat tanah milik asset pemerintah ini langsung diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolmong Lilly Sartini Wongo yang diterima Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow Rabu 31 Juli 2019.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengucapkan terima kasih kepada pihak BPN yang telah melakukan penerbitan sertifikat tanah aset pemkab. Ia berharap dengan adanya sertifikat tanah ini, menjadi suatu kekuatan hukum tetap terkait dengan aset tanah yang di miliki Pemerintah Kabupaten Bolmong.
Kami ucapkan terima kasih atas sertifikatnya semoga dengan sertifikat ini penataan aset akan lebih mudah dilakukan karena telah memiliki kekuatan hukum,” sebut Bupati.
Lebih lanjut Bupati mengatakan bahwa kedepan pihaknya akan terus melakukan kerjasama dengan pihak BPN Bolmong dalam penuntasan aset tanah milik pemerintah.(**)