TOTABUAN.CO BOLMONG— Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow meminta masyarakat untuk tidak terpancing apa terlebih bereaksi, pasca ditetapkannya Ia sebagai tersangka dari penyidik Polda Sulut Selasa (24/7). Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjalankan tugas dan aktivitas sesuai dengan profesi masing-masing.
“Masyarakat tak perlu bereaksi. Cukup tenang saja dan melaksanakan tugas sesuai dengan profesi masing-masing,” katanya.
Ia mengaku, selaku pejabat pimpinan daerah tentu punya niat dan tujuan yang sama demi kepentingan masyarakat.
“Masyarakat tak perlu cemas, apa terlebih harus melakukan aksi yang hanya merugikan. Fokus saja dengan pekerjaaan masing-masing,” pintanya.
Pun demikian, aktivitas pelayanan kepada masyarakat berjalan normal. Semua pimpinan SKPD diminta fokus untuk pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu pemerhati Hukum Bolaang Mongondow Hamri Mokoagow menilai, penetapan tersangkan kepada Bupati Bolmong, harus dilihat dari aspek yuridis konstitusi, tatanan masyarakat termasuk kondisi keamanan. Alasannya tindakan yang dilakukan Bupati terhadap perusahan tanpa izin itu, membawa nama lembaga Pemerintah.
“Intinya, jangan mengabaikan sosiologi hukum termasuk kondisi keamanan masyarakat yang pro terhadap kebijakan atau tindakan yang diambil Bupati dalam menegakan peraturan kepada korporasi atau perusahaan. Coba bayangkan bagaimana kalau perusahaan yang tidak memiliki izin sebagainya yang telah diatur dan tetap melanjutkan pembangunan bahkan eskplorasi, dan hanya dibiarkan oleh Pemerintah daerah, tentunya masyarakat yang dirugikan,” kata Hamri.
Sikap untuk mendukung kebijakan pemerintah adalah wajar kata Hamri. Bahkan masyarkat siap untuk mengawal proses hukum terhadap langkah Bupati.
“Tahapan selanjutnya masih bisa dilakukan dengan praperadilan. Jadi kalau masyarakat menunjukan kecintaan dengan memasang spanduk dukungan menurut saya, itu sah-sah saja” tandasnya.
Penulis: Hasdy