• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Bupati Bolmong Dukung Perda Kawasan Tanpa Rokok

Redaksi by Redaksi
14 Maret 2018
in Bolmong
0
Bupati Bolmong Dukung Perda Kawasan Tanpa Rokok
0
SHARES
133
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemkab Bolang Mongondow (Bolmong) akan segera menerapkan kawasan bebas asap rokok sesuai dengan peraturan daerah yang masih sementara digodok DPRD.

Berdasarkan undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, mengamanatkan bahwa dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat, maka setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial. Dan setiap orang berkewajiban untuk berperilaku hidup sehat dalam mewujudkan, mempertahankan, serta memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya.

“Lingkungan yang sehat dapat terwujud antara lain dengan menerapkan kawasan tanpa rokok difasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum, serta tempat-tempat lain yang ditetapkan,” kata Bupati Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow saat menyampaikan sambutan Ranperda inisiatif di Kantor DPRD Bolmong Selasa (13/3).

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow

 

Perda kawasan tanpa rokok menurut Bupati, sangatlah tepat diterapkan di Bolmong, terlebih di lingkungan kerja dan tempat umum.

“Kami akan menerapkan aturan perdanya dan itu akan kita lakukan bertahap di semua kantor layanan umum,” ujarnya.

Ia mengatakan, peraturan daerah kawasan tanpa rokok sebelum diberlakukan akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat luas agar peraturan tersebut diterima dengan baik.

“Kita sosialisasikan dulu dan jika persiapannya sudah mendukung, maka pasti akan kita terapkan pada semua lokasinya. Tentunya adalah kantor-kantor layanan umum,” katanya.

Menurutnya, jika perda ini telah diterapkan, maka setiap kantor layanan umum harus mempersiapkan ruangan atau area khusus bagi warga yang ingin merokok, agar tidak mengganggu warga yang lainnya.

“Kawasan larangan itu, seperti kantor-kantor layanan umum, rumah sakit, puskesmas, kantor camat, kantor desa/kelurahan dan beberapa kantor yang berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Bupati perempuan ini menegaskan, tujuan dari Ranperda kawasan tanpa rokok itu yakni melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk rokok yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitas hidup. Selain itu melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi, untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk rokok.

Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok; dan melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.

Oleh karena itu lanjunya, dengan disampaikannya rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang kawasan tanpa rokok, saya selaku pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sangat mendukung dan menyetujui, rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD ini, untuk dibahas pada tahap selanjutnya. (**)

Tags: kawasntanparokokPerdaRokokYasti
Previous Post

Saluran Drainase di Kotamobagu Mulai Diperlebar

Next Post

Sarida: Beras Rastra Tidak Layak Konsumsi Bisa Dikembalikan

Next Post
Sarida: Beras Rastra Tidak Layak Konsumsi Bisa Dikembalikan

Sarida: Beras Rastra Tidak Layak Konsumsi Bisa Dikembalikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kabupaten Bolmong Masuk Daftar Tahap Pertama Pembangunan Sekolah Rakyat
Bolmong

Kabupaten Bolmong Masuk Daftar Tahap Pertama Pembangunan Sekolah Rakyat

by Redaksi
31 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Saking pentingnya sektor pendidikan, Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi menegaskan, mendukung penuh program Sekolah Rakyat (SR)...

Read moreDetails
Yusra: APKASI Wadah Perkuat Sinergi Antar Daerah

Yusra: APKASI Wadah Perkuat Sinergi Antar Daerah

30 Mei 2025
100 Hari Kerja Yusra-Dony: Arah Kebijakan, Konsistensi Visi dan Kapasitas Eksekusi

100 Hari Kerja Yusra-Dony: Arah Kebijakan, Konsistensi Visi dan Kapasitas Eksekusi

30 Mei 2025
Siapa Pemasok Solar Bersubsidi di Tambang Ilegal

Siapa Pemasok Solar Bersubsidi di Tambang Ilegal

30 Mei 2025
Siap-siap, ASN Tidak Ikut Apel  Tunjangan Dipotong 10 Persen

Siap-siap, ASN Tidak Ikut Apel Tunjangan Dipotong 10 Persen

29 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.