TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemkab Bolang Mongondow (Bolmong) akan segera menerapkan kawasan bebas asap rokok sesuai dengan peraturan daerah yang masih sementara digodok DPRD.
Berdasarkan undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, mengamanatkan bahwa dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat, maka setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial. Dan setiap orang berkewajiban untuk berperilaku hidup sehat dalam mewujudkan, mempertahankan, serta memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya.
“Lingkungan yang sehat dapat terwujud antara lain dengan menerapkan kawasan tanpa rokok difasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum, serta tempat-tempat lain yang ditetapkan,” kata Bupati Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow saat menyampaikan sambutan Ranperda inisiatif di Kantor DPRD Bolmong Selasa (13/3).
Perda kawasan tanpa rokok menurut Bupati, sangatlah tepat diterapkan di Bolmong, terlebih di lingkungan kerja dan tempat umum.
“Kami akan menerapkan aturan perdanya dan itu akan kita lakukan bertahap di semua kantor layanan umum,” ujarnya.
Ia mengatakan, peraturan daerah kawasan tanpa rokok sebelum diberlakukan akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat luas agar peraturan tersebut diterima dengan baik.
“Kita sosialisasikan dulu dan jika persiapannya sudah mendukung, maka pasti akan kita terapkan pada semua lokasinya. Tentunya adalah kantor-kantor layanan umum,” katanya.
Menurutnya, jika perda ini telah diterapkan, maka setiap kantor layanan umum harus mempersiapkan ruangan atau area khusus bagi warga yang ingin merokok, agar tidak mengganggu warga yang lainnya.
“Kawasan larangan itu, seperti kantor-kantor layanan umum, rumah sakit, puskesmas, kantor camat, kantor desa/kelurahan dan beberapa kantor yang berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Bupati perempuan ini menegaskan, tujuan dari Ranperda kawasan tanpa rokok itu yakni melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk rokok yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitas hidup. Selain itu melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi, untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk rokok.
Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok; dan melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.
Oleh karena itu lanjunya, dengan disampaikannya rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang kawasan tanpa rokok, saya selaku pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sangat mendukung dan menyetujui, rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD ini, untuk dibahas pada tahap selanjutnya. (**)