TOTABUAN. CO BOLMONG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) meliris hasil temuan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit).
Rilis yang dikeluarkan Bawaslu Bolmong bernomor 130/ HM.OO/ SP/ VII/ 2024 tertanggal 26 Juli.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow – Bawaslu Bolmong awasi pencocokan dan Penelitian (Coklit) sejak 24 Juni – 24Juli 2024,
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu mulai 24 Juni-24 Juli guna memastikan proses Coklit berjalan sesuai prosedur dan data pemilihnya akurat.
“Metode pengawasan dilakukan melalui pengawasan melekat dan uji petik,” katan Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit.
Radikal mengatakan, Bawaslu juga melakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih menyasar pemilih rentan, wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan.
Selain itu, mendirikan posko kawal hak pilih baik di kantor, media sosial, maupun Posko pengaduan keliling kawal hak pilih.
Dalam upaya memitigasi kerawanan dan mencegah pelanggaran prosedur Coklit, Bawaslu melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui imbauan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebanyak 2.083 imbauan.
Kepala Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Bolmong Akim Mokoagow menambahkan, untuk Bawaslu Kabupaten Bolaang telah menerbitkan 2 surat. Selain itu sosialisasi dan edukasi kepada pemilih baik melalui media sosial, tatap muka, flyer, koordinasi dan kerja sama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan lainnya. Tidak lupa, pelibatan pengawasan partisipatif, publikasi, serta saran perbaikan secara langsung.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir Coklit, Bawaslu mendapati 2 klaster masalah Coklit.
Akim menjelaskan, hasil pengawasan terhadap prosedur Coklit Bawaslu melalui Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan Pengawasan secara melekat dan uji petik proses Coklit,dengan cara mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door.
“Ada 51.543 kepala keluarga yang tersebar di 419 TPS di Bolmong yang didatangi petugas,” paparnya.
Dia mengatakan, jumlah kepala kelurga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker berjumlah 3 kepala keluarga.
Desa Tudu Aog Baru Kecamatan Bilaiang terdapat 3 kepala keluarga yang sudah dicoklit namun belum ditempelkan stiker. Sesuai dengan mekanisme pencocokan dan penelitian daftar pemilih, seharusnya sudah ditempelkan stiker setelah dilakukan pencocokan dan penelitian.
PPK Bilalang melakukan penelusuran langsung di rumah pemilih yang tidak ditempelkan stiker untuk dijadikan saran perbaikan kepada PPK Kecamatan Bilalang. Namun setelah ditelusuri ke pemilih yang bersangkutan meminta kepada Pantarlih yang melaksanakan coklit untuk tidak menempelkan stiker dirumahnya.
Jumlah kepala keluarga yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker berjumlah 79.505 kepala keluarga.
Kecamatan dengan jumlah kepala keluarga yang dicoklit diatas 5.000 yaitu Kecamatan Lolak, Poigar, Lolayan, Passi Barat, Bolaang, Dumoga Timur, Dumoga Utara dan Dumoga Barat.
Bawaslu Bolmong melakukan pengawasan terhadap integritas petugas Pantarlih serta kinerja Dari hasil pengawasan Bawaslu juga menemukan 2 anggota Pantarlih di Kecamatam Poigar yang masih tercatat sebagai pengurus Parpol. Hal itu berdasarkan data pelacakan di Sipol.
Di Desa Babo Kecamatan Sangtombolang terdapat wajib pilih yang telah di lakukan coklit oleh petugas Pantarlih atas nama Nonce U. Hena jenis kelamin perempuan yang masuk dalam TPS 2.
‘Yang bersangkutan pada saat di Coklit, Pantarlih tidak melakukan penyesuaian melalui daftar pemilih dengan Dokumen wajib pilih,” kata Akim
Panwaslu Kecamatan Sangtombolang menerbitkan surat saran perbaikan secara tertulis kepada PPK Kecamatan dan sudah ditindaklanjuti melalui surat oleh PPK Kecamatan setempat.
Di Desa Motabang, Kecamatan Lolak terdapat wajib pilih yang memiliki 2 data dalam dokumen DP4 dengan nomor Kartu Keluarga (KK) yang berbeda serta di TPS yang berbeda. Wajib pilih tersebut masih terdaftar di KK bersama orang tuanya dan juga terdaftar di KK keluarga yang baru.
Panwaslu Kecamatan Lolak terbitkan saran perbaikan dalam bentuk lisan untuk menyesuaikan dengan data KK yang baru.
“Sudah ditindaklanjuti PPK,” sambungnya.
Di Desa Baturapa, Kecamatan Lolak terdapat pemilih dibawah umur yang di Coklit oleh Pantarlih. Adanya perbedaan dalam NIK dan KK serta tahun lahir, sehingga PKD memberikan saran perbaikan kepada PPS.
Di Desa Pinogaluman, Kecamatan Lolak terdapat pemilih tidak dikenal. PKD telah memberikan saran perbaikan untuk mengidentifikasi kembali pemilih yang tidak dikenal, sehingga dengan segera ditindakljuti oleh PPK Kecamatan Lolak.
Di Desa Bilalang III Utara, Kecamatan Bilalang terdapat pemilih Disabilitas, yang sebelumnya pemilih tersebut terdaftar dalam DPT Pemilu kategori Disabilitas. Namun pada saat dilakukan coklit bukan lagi kategori disabilitas.
Panwaslu Kecamatan Bilalang memberikan saran perbaikan karena Pemilih tersebut adalah pemilih Disabilitas yang mengalami keterbelakangan mental. Saran Perbaikan sudah selesai ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Bilalang.
Di Desa Serasi, Kecamatan Dumoga terdapat Pemilih yang masih hidup namun dinyatakan meninggal oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Panwaslu Kecamatan Dumoga memberikan saran perbaikan untuk dapat diperhatikan sehingga hal tersebut sudah di tindaklanjuti oleh PPK.
Dari tindak lanjut hasil pengawasan terhadap hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow melakukan.
Menyampaikan saran perbaikan baik secara lisan maupun tulisan kepada KPU sesuai tingkatan dalam hal terdapat ketidak sesuaian prosedur Coklit. Selain itu melakukan koordinasi kepada KPU dan stakeholder lainnya untuk melakukan mitigasi kerawanan dalam persiapan rapat pleno Rekap daftar pemilih hasil pemutakhiran.
Melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pengawasan Coklit di setiap Panwas Kecamatan se-Kabupaten Bolmong.
Melakukan rekapitulasi jumlah saran perbaikan,melakukan inventarisasi jumlah Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pengawasan sub – tahapan pencocokan dan penelitian.
“Bawaslu mengimbau seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh Pantarlih. Jika ditemukan adanya pemilih yang belum dicoklit,silakan untuk menghubungi Posko Kawal hak Pilih yang disediakan Bawaslu Kabupaten Bolmong, baik secara offline maupun secara online,” paparnya. (*)