TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemasukan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pejabat yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) hingga saat ini masih rendah. Berdasarkan data di Inspektorat Bolmong, baru 20 persen pejabat yang melaporkan data harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Baru 20 persen pejabat yang masukan data LHKPN,” tutur Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone Rabu (19/12/2018).
Dari 20 persen pejabat Bolmong yang sudah memasukan data LHKPN, termasuk Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah. Sedangkan sejumlah kepala SKPD lainnya masih ada yang belum.
Rio menjelaskan, meskipun tak ada batasan waktu data yang diminta dari KPK soal LHKPN, namun setiap tahun perlu ada laporan dan itu hal yang wajib.
Inspektorat sendiri lanjutnya, memberikan batas waktu kepada pejabat Bolmong untuk mengisi formulir LHKPN hingga akhir Desember ini. Begitu juga dengan calon pejabat yang saat ini mengikuti proses lelang untuk memasukan LHKPN.
“Kita akan berikan waktu hingga akhir Desember 2018 ini untuk segera memasukan laporan berupa formulir yang di sediakan,” tuturnya.
Penulis: Viko