TOTABUAN.CO BOLMONG — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Febrianto Tangahu SH, membantah keras isu yang menyebut dirinya mangkir dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).
Isu tersebut sempat ramai diperbincangkan di media sosial dan beberapa pemberitaan lokal. Namun, Febrianto menegaskan bahwa informasi itu tidak benar dan menyesatkan, karena dirinya selalu hadir dan kooperatif dalam setiap undangan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Manado.
“Untuk sidang kasus CSR PT JRBM, saya diundang sebagai saksi dan saya menghadiri undangan itu,” tegas Febrianto saat dihubungi media ini, Rabu (12/11/2025).
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, ia sudah dua kali memberikan kesaksian di persidangan, sesuai undangan resmi dari pengadilan.
“Saya dua kali diundang sebagai saksi, pertama pada 3 September dan kedua pada 22 Oktober. Dua kali diundang, dua kali juga saya hadir,” jelasnya.
Febrianto menilai, pemberitaan yang belakangan wara-wiri di media dan menyeret namanya dalam isu ketidakhadiran sidang, adalah sepihak dan tidak berimbang. Ia menyesalkan karena pemberitaan itu tidak disertai konfirmasi langsung kepada dirinya.
“Saya anggap pemberitaan itu sepihak, tanpa konfirmasi, dan sangat politis. Seolah-olah ingin membentuk opini publik tertentu,” ujar Anto—sapaan akrabnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam kasus tersebut, selain memenuhi kewajiban sebagai saksi yang diminta oleh pengadilan.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan sejak awal selalu bersikap kooperatif,” tandasnya.
Dengan pernyataan ini, Febrianto berharap publik dapat menilai secara objektif dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak berimbang di ruang publik. (*)







