• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Akub: Pemberhentian Sementara Tiga Kades di Bolmong Karena Melanggar Aturan

Redaksi by Redaksi
27 April 2022
in Bolmong
0
Akub: Pemberhentian Sementara  Tiga Kades di Bolmong Karena Melanggar Aturan
0
SHARES
98
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Persoalan penonaktifan tiga kepala desa (Sangadi Red) di Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) difasilitas hingga ke tingat provinsi. Namun dalam pertemuan itu, penonaktifan tersebut, dinilai telah sesuai aturan karena ketiga kepala Sangadi tersebut melanggar ketentuan.

Ketiga Sangadi melanggar ketentuan karena sepihak melakukan pemberhentian perangkat desa.

Tiga Sangadi yang dinonaktifkan itu yakni Sangadi Desa Manembo, Desa Sinsingon dan Sangadi Sinsingon Timur.

Menurut Kabag Hukum Pemkab Bolmong Muhamad Tri Asmara Akub, persoalan tersebut telah diselasaikan. Bahkan pertemuan antara Pemerintah Propinsi, Pemkab Bolmong dihadiri  tiga orang Sangadi non kktif.

Menurut Akub, masalah yang terjadi di ketiga desa itu, adalah pergantian perangkat desa tidak sesuai mekanisme ketentuan perundang undangan yang berlaku, baik yang diatur dalam UU 6/2014 tentang desa dan ketentuan lebih lanjut dalam PP 43/2104 dan PP/47/2015 serta Perda nomor 2/2019.

“Jadi dinonaktifkan ketiga Sangadi itu, bukan tanpa sebab. Mereka melanggar ketentuan,” katanya.

Dalam pertemuan itu kata Akub, semua dokumen dan penjelasan secara rinci proses dari awal Tahun 2020 dibuka.

Bahkan persoalan itu bergulir sejak permasalahan bergulir di DPRD Bolmong lewat beberapa kali rapat dengat pendapat (RDP) sampai dengan adanya laporan dari perangkat desa yang diberhentikan ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara.

Akub menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan teguran lisan, teguran tertulis, di samping mediasi dan pendampingan yang dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan hukum ke Sangadi sampai akhirnya diputuskan diberikan Punishment berupa pemberhentian sementara ke ketiga Sangadi. Penonaktifan itu telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 30 UU nomor 6/2014.

“Setelah mendengar pemaparan dan melihat seluruh dokumen, mereka berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Bolmong telah sejalan dengan ketentuan hukum yang ada,” katanya.

“Proses selanjutnya yakni, akan dilakukan pembinaan terhadap tiga Sangadi non aktif. Semoga dalam proses pembinaannya nanti berjalan lancar sambil melakukan evaluasi tentunya,” sambungnya.

Jika dalam proses pembinaan tersebut, bukan tidak mungkin jabatan akan dikembalikan. Sebaliknya jika hasil evaluasi menunjukan ketidak inginan untuk patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku maka dapat direkomendasi untuk dilakukan pemberhentian secara tetap.(*)

Tags: Desa ManemboMuhamad Triasmara Akubpembehentia sangadiPemkab BolmongSangadi Singsingon
Previous Post

Elwin: Oknum ASN Yang Dieksekusi adalah ASN Bolmong Bukan Kotamobagu

Next Post

Kejari Kotamobagu Minta Melapor Jika Ada Pegawainya Minta THR

Next Post
Kejari Kotamobagu Minta Melapor Jika Ada Pegawainya Minta THR

Kejari Kotamobagu Minta Melapor Jika Ada Pegawainya Minta THR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.