TOTABUAN.CO BOLMONG — Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatam Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi Utara, makin berani tanpa ada penindakan dari aparat.
Akibat penegakan hukum yang lemah, aktivitas PETI semakin menggila dan merajalela di Kabupaten Bolmong.
Jika selama ini mereka beraktivitas di lokasi-lokasi yang jauh, sekarang sudah semakin terbuka dan terang-terangan.
Seperti di wilayah Desa Tanoyan Utara Kecamatan Lolayan, aktivitas PETI bekerja secara bebas, dan terkesan ada backingan.
Kendati itu dikelolah secara invidu dengan modal pribadi, namun lokasi PETI mirip dikelolah perusahaan. Menggunakan srjumlah alat berat, dan sesuka hati menggaruk material di pegunungan.
Warga menduga aktivitas PETI makin berani itu, karena konspirasi dengan oknum aparat.
“Kita minta Kapolda Sulut turun tangan mengatasi masalah PETI di tempat ini agar sedikit ada efek jera agar tidak semakin merajalela,” kata warga Tanoyan.
Untuk melakukan kegiatan pertambangan emas secara legal, harusnya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Meskipun lahan tambang berada di tanah pribadi, tetap diperlukan izin untuk melakukan kegiatan pertambangan,” tambah warga.
PETI adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelaku PETI dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang berat sesuai dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun hingga kini, penindakan kepada pelaku PETI hanya sampai pada penutupan, belum sampai ke penindakan secara hukum. (*)