TOTABUAN.CO BOLMONG – Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral mengambil langkah tegas terkait status PT Bulawan Daya Lestari (BDL). Langkah tegas yang diambil itu dengan mengeluarkan surat penghentian aktivitas perusahan tersrbut.
PT BDL dinilai berani beraktivitas meski belum melengkapi perizinan yang diminta.
Surat yang ditandatangan Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektorat Tambang Dr Lana Saria itu meminta agar aktivitas PT BDL dihentinkan sambil melengkapi semua perizinan yang ada.
Berdasarkan isu surat, hasil evaluasi yang telah dilakukan, ternyata PT BDL belum memiliki Kepala Teknik Tambang yang merupakan seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Baca Juga :Kapolres Kotamobagu: Pemilik Senjata Rakitan Sudah Kita Kantongi
Baca Juga: Satu Warga Meninggal Tertembak di Lokasi Tambang BDL. Kapolres Bolmong Diminta Bertanggung Jawab
Baca Juga :Ternyata Izin PPKH PT BDL Telah Berakhir Sejak Juni 2019
PT BDL belum memiliki persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) Tahun 2021, Rencana Reklamasi, Rencana Pasca tambang dan Dokumen Lingkungan Hidup.
PT BDL juga belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.
Kementerian juga menegaskan, bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan PT BDL berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Berdasarkan angka 1- 4, diperintahkan kepada PT BDL untuk segera menghentikan kegiatan pertambangan sampai dengan dipenuhinya kelengkapan.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menilai, penghentian aktivitas PT BDL, dikarenakan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah mendengar apa yang telah dirapat bersama Forkopimda.
“Saya harap PT BDL patuh terhadap apa yang menjadi intruksi Kementrian. Untuk sementara aktivitas di lokasi tambang dihentikan dulu sementara. Sambil melengkapi semua persyaratan yang diminta,” kata Yasti.
Selama ini lanjut Yasti, kendati semua perizinan menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi, namun PT BDL tidak pernah melapor akivitas mereka ke pemerintah daerah.
Terbukti ada beberapa point yang tercantum dalam surat yang dikirm Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral tappi PT BDL nekat beroperasi.
“Surat dari Kementrian itu saya sudah baca. Nah, ada beberapa point ternyata belum dipenuhi PT BDL. Jadi saya harap, lengkapi dulu semua persyaratan yang ada,” tandasnya. (*)