TOTABUAN.CO BOLMONG —Polemik antara KUD Perintis dengan sejumlah oknum penambang yang melakukan aktivitas pertambangan dihentikan sementara. Hal itu menyusul kesepakatan rapat yang difasilitasi Dinas ESDM Provinsi Sulut Senin 30 Juni 2025.
Dari hasil rapat, terdapat beberapa point yang disepakati. Salah satunya penghentian aktivitas pertambangan di IUP KUD Perintis.
“Untuk sementara aktivitas pertambagan di IUP KUD Perintis dihentikan sementara,” ujar Kadis ESDM Provinsi Sulut Fransiskus Maindoka.
Dia mengatakan, penghentian aktivitas pertambangan di konsesi IUP KUD Perintis, sambil menunggu persetujuan Rencana Kerja dan Anggara Biaya (RKAB).
Menurutnya polemik KUD Perintis dengan para penambang harus diantisipasi. Bahkan kata Fransiskus, polemik ini langaung mendapat atensi Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling.
Selain masih dihentikan sementara karena menunggu RKAB, juga point yang disepakati yakni pemilik lahan wajib berkomitmen melakukan kegiatan sesuai dengan SPK dari Ketua Teknik Tambang (KTT).
Ketua KUD Perintis Jasman Tonggi mengatakan, pihaknya telah menyepakati hasil rapat, dengan ketentuan aktivitas pertambangan yang dijalankan di IUP KUD dihentikan.
“Kesepakatan ini sudah kami setujui atas dasar kekeluargaan,” kata Jasman.
Namun dia menegaskan, Koperasi patuh dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Bahwa setiap anggota koperasi yang akan bergabung, harus taat atas keputusan rapat pengurus atau rapat anggota.
Kuasa Hukum KUD Perintis Yudi Lantong mengingatkan, agar Sangadi (kepala desa)
untuk berhati-hati dalam pengurusan proses tanah. Terlebih berada di atas IUP.
Yudi mengingatkan agar Sangadi lebih teliti dan menghindari pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas IUP tanpa ada dasar hukjm yang jelas.
“Sebab jika dipelajari dari kuasa pertambangan, KUD sudah membayar pajak sejak Tahun 1997. Nah ini yang harus diingatkan,” kata Yudi. (*)