• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

22 November Rolling Pejabat Bolmong Jadi Hak Bupati dan Wabup

Redaksi by Redaksi
10 Oktober 2017
in Bolmong
0
22 November Rolling Pejabat Bolmong Jadi Hak Bupati dan Wabup

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk

0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pasal 162 ayat (3) mengatakan bahwa, Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang untuk melakukan pergantian pejabat lingkungan  pemerintahan daerah (Pemda) baik provinsi ataupun kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Menurut Sekretaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang, hal itulah yang menjadi acuan Pemerinta daerah yang hingga kini belum melakukan rolling pejabat.

“Pergantian PNS sebelum enam bulan secara prinsip boleh saja. Tapi itu untuk eselon II, karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Sekda Bolmong Tahlis Gallang.

Tahlis mengatakan, pemerintah daerah tetap mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU ASN.  Kendati demikian larangan mutasi sebelum 6 bulan itu bisa dilakukan asalkan jabatan tersebut kosong dan bisa diisi oleh pelaksana tugas atau Plt.

Jika dihitung lanjut mantan Sekda Bolsel dan Kotamobagu ini, terhitung 22 November mendatang, rolling pejabat Bolmong  sudah menjadi kewenangan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk. Sebab menurutnya,  pada waktu tersebut pasangan yang menang di PIlkada 2017 ini, sudah masuk masa tugas 6 bulan.

“Jadi, di atas 22 November mendatang, rolling tanpa harus konsultasi di Kemendagri. Karena Itu sudah menjadi kewenangan Bupati,” jelas Tahlis.

Ia sendiri mengaku jika penyusunan struktur pimpinan SKPD Bolmong akan berubah total. Sebab selain karena banyak pejabat yang masuk masa pensiun, rolling pejabat Bolmong sendiri mendepankan etos kerja, disiplin, punya kemampuan, memiliki inovasi serta bebas catatan dari BPK serta banyak acuan lainnya.

“Roliing tentunya merupakan hasil penilaian Bupati dan Wakil Bupati. Mereka yang akan ditempatkan dalam jabatan, adalah hasil penilaian selama enam bulan ini,” ujar Tahlis.

 

Penulis: Hasdy

Tags: bolmongPNSrolingTahlis GallangYanny Ronny TuukYasti Soepedjo Mokoagow
Previous Post

Bolmong Siapkan Bonus Lima Juta Untuk Atlet Peraih Medali Emas

Next Post

Konsep Desa Wisata Mulai Disosialisasikan

Next Post
Konsep Desa Wisata Mulai Disosialisasikan

Konsep Desa Wisata Mulai Disosialisasikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.