TOTABUAN.CO BOLMONG — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pasal 162 ayat (3) mengatakan bahwa, Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang untuk melakukan pergantian pejabat lingkungan pemerintahan daerah (Pemda) baik provinsi ataupun kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Menurut Sekretaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang, hal itulah yang menjadi acuan Pemerinta daerah yang hingga kini belum melakukan rolling pejabat.
“Pergantian PNS sebelum enam bulan secara prinsip boleh saja. Tapi itu untuk eselon II, karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Sekda Bolmong Tahlis Gallang.
Tahlis mengatakan, pemerintah daerah tetap mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU ASN. Kendati demikian larangan mutasi sebelum 6 bulan itu bisa dilakukan asalkan jabatan tersebut kosong dan bisa diisi oleh pelaksana tugas atau Plt.
Jika dihitung lanjut mantan Sekda Bolsel dan Kotamobagu ini, terhitung 22 November mendatang, rolling pejabat Bolmong sudah menjadi kewenangan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk. Sebab menurutnya, pada waktu tersebut pasangan yang menang di PIlkada 2017 ini, sudah masuk masa tugas 6 bulan.
“Jadi, di atas 22 November mendatang, rolling tanpa harus konsultasi di Kemendagri. Karena Itu sudah menjadi kewenangan Bupati,” jelas Tahlis.
Ia sendiri mengaku jika penyusunan struktur pimpinan SKPD Bolmong akan berubah total. Sebab selain karena banyak pejabat yang masuk masa pensiun, rolling pejabat Bolmong sendiri mendepankan etos kerja, disiplin, punya kemampuan, memiliki inovasi serta bebas catatan dari BPK serta banyak acuan lainnya.
“Roliing tentunya merupakan hasil penilaian Bupati dan Wakil Bupati. Mereka yang akan ditempatkan dalam jabatan, adalah hasil penilaian selama enam bulan ini,” ujar Tahlis.
Penulis: Hasdy