TOTABUAN.CO HUKRIM—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI Komisi XI Aditya Anugerah Moha (ADM) dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Sudirwardono sebagai tersangka. Seperti dilansir detik.com, keduanya diduga terlibat dalam kasus suap hakim untuk mengamankan putusan banding vonis Marlina Moha yang merupakan ibu dari Aditya.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, jika kasus OTT Jumat (6/10), ada tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh hakim Pengadilan Tinggi Sulut.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2017).
Ketua Pengadlan Tinggi Sudirwardono diduga sebagai penerimadan diduga Aditya Anugerah Moha anggota DPR RI Komisi XI periode 2014-2019 itu sebagai pemberi, sambungnya.
Syarif mengatakan suap yang diberikan Aditya kepada Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan banding Marlina Mohan dan tak ditahan.
Aditya dan Sudiwardono ditangkap KPK di Jakarta, Jumat (6/10) kemarin malam bersama tiga orang lainnya. Mereka ditangkap di sebuah hotel di daerah Pencenongan, Jakarta Pusat.
Sebagai pihak penerima, Sudiwardono disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Aditya, selaku pihak pemberi disangkakan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Operasi tangkap tangan kali ini, KPK mengamankan 5 orang. Lima orang yang ditangkap KPK tersebut yakni Aditya Anugerah Moha, Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Sudirwardono, istri Sudirwardono berinisial YM, seorang ajudan ADM dan seorang sopir ADM.
“Diduga pemberian uang terkait dengan penangan perkara banding, dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011 untuk mempengaruhi keputusan banding dalam perkara tersebut, serta agar penahanan terhadap terdakwa tidak dilakukan,” kata Laode.
Laode mengatakan, pemberian ini sudah merupakan pemberian kedua kepada Sudirwardono. “Karena sebelumnya telah dilakukan penyerahan, yaitu pada pertengahan Agustus 2017 diserahkan 60 ribu Singapore dollar dari Aditya kepada Sudirwardono di Manado,” kata Laode.
Sumber: Detik.com