TOTABUAN.CO — Mulai 31 Oktober, pemerintah mewajibkan pengguna kartu seluler prabayar melakukan registrasi atau pendaftaran menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Ketetapan ini berlaku umum bagi pengguna baru maupun kartu pengguna lama atau eksisting.
Jika hingga waktu yang ditentukan belum juga melakukan registrasi baru atau pendaftaran ulang, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan sanksi. Sanksinya berupa pemblokiran akses layanan telekomunikasi. Rinciannya, pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan pesan singkat (Short Message Service/SMS) jika belum melakukan registrasi hingga 15 hari setelah batas waktu 31 Oktober 2017. Sanksi sama juga berlaku untuk akses internet.
Selain itu, jika tidak melakukan registrasi hingga 30 hari, maka Kementerian Kominfo akan memblokir panggilan keluar (outgoing call) dan SMS.
“Ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat,” ujar Menteri Kominfo Rudiantara seperti dilansir katadata.com.
Kominfo juga memberikan sanksi kepada operator telekomunikasi yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Sanksi bagi operator mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin,” katanya.
Rudiantara menambahkan, setiap penduduk atau satu NIK dapat mendaftarkan maksimal tiga nomor kartu prabayar. Jika lebih dari tiga nomor, ada kemungkinan proses registrasi mengalami kesulitan pada tahap validasi.
Penyebabnya, pemerintah menjadikan nomor KK sebagai dasar validasi. Dengan cara itu, pemerintah yakin potensi kejahatan dapat diminimalisir.
Di sisi lain, Rudiantara menyatakan, pendaftaran ini tidak dipungut biaya alias gratis. Tapi, dia tidak menjamin kondisi ini akan berlaku seterusnya karena pemerintah masih membahasnya dalam sidang kabinet terbatas.
Kalaupun nantinya dipungut biaya, maka itu akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena mempertimbangkan pemanfaatan infrastruktur KTP elektronik (e-KTP).
“Saya sih maunya enggak bayar. Bahkan PNBP kalau perlu tidak bayar,” kata Rudiantara.
Ketentuan registrasi ini sebenarnya sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Agar kebijakan ini dipahami seluruh lapisan masyarakat, Kementerian Kominfo mengeluarkan Surat Permohonan Dukungan Sosialisasi Pelaksanaan Program Registrasi Pelanggan Prabayar. Dalam surat tersebut, sebanyak 19 stasiun televisi diminta menayangkan pesan berjalan (running text) mulai 13-30 Oktober nanti.
Isi pesannya adalah, “Per 31 Oktober 2017, pemerintah mewajibkan semua pelanggan kartu prabayar untuk registrasi dengan validasi menggunakan NIK dan Nomor KK”.(**)