Advertorial
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Walikota Kotamobagu Tatong Bara menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Untung Suseno, terkait penugasan dokter spesialis yang baru lulus ke wilayah.
Dengan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) kata Walikota, akan memberikan pengaruh positif terhadap pelayanan kesehatan di Kotamobagu, dalam memenuhi standar pelayanan kesehatan yang maksimal. “Alhamdulillah Kotamobagu ketambahan dokter spesialis hasil kerjasama dengan Kementrian Kesehatan,” kata Walikota.
Dengan ditugaskannya para dokter spesialis, kekurangan ketersediaan dokter makin kecil sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal, ujarnya.
Direktur RSUD Kotamobagu Dr Wahdania Mantang menambahkan, program WKDS ini merupakan solusi untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis, khususnya bedah, spesialis anak, spesialis kandungan, penyakit dalam dan anastesi.
Program WKDS ini merupakan upaya pemerataan dokter spesialis, yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang wajib kerja dokter spesialis (WKDS) yang telah disahkan pada 12 Januari 2017 lalu.
Menurutnya program WKDS ini telah mengatur setiap dokter spesialis yang baru lulus dari perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri per 12 Januari, akan memiliki kewajiban untuk menjadi peserta WKDS dan ditempatkan di rumah sakit pemerintah pusat dan pemerintah daerah.(**)