Advertorial
TOTABUAN.CO BOLMONG—Wakil Bupati Bolaang Mongondow Yanny Ronny Tuuk membuka pendidikan latihan (Diklat) sasaran kerja pegawai (SKP) yang diikuti para PNS dilingkup Pemkab Bolmong Selasa(17/3/2015).
Yanny menegaskan, salah satu alat ukur penilaian bagi ASN adalah, Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). Berdasarkan PP Nomor 79 tahun 1979. Yang disempurnakan dengan PP Nomor 46 tahun 2011, yang ditindaklanjuti dengan peraturan kepala BKN Nomor 1 tahun 2013, Di mana proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai,” kata Yanny.
Berdasarkan sasaran kerja pegawai yang telah disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai, atau atasan langsung dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.
“Yang merupakan kontrak kerja antara aparatur yang dinilai, dengan atasan langsung atau pejabat penilai,” tambah Yanny.
Diklat sehari yang dihelat oleh BKD Bolmong tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil bupati. Pembukaan Diklat dihadiri Kabid Mutasi BKD Bolmong Silfana Sugeha, Perwakilan BKN Regional XI Manado, Sucipto Makalalag selaku narasumber, para PNS utusan dinas/badan/ bagian /kantor/UPTD/ kecamatan se-Bolmong.
Wabub Yanny saat membacakan sambutan bupati mengatakan, SKP diarahkan sebagai pengendalian prilaku kerja produktif, yang diisyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati, dan dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabilitas, partisipatif dan transparan”.
“Saya berharap agar seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga, dapat menyampaikan hasilnya pada pimpinan dan mengajarkannya kepada rekan kerja di instansi masings,” pungkasnya.(**)