Rusunawa Pemkot Disewakan Untuk Umum

Advertorial

Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) adalah fasilitas milik Pemerintah Kota Kotamobagu, yang dilengkapi berbagai fasilitas, prasarana dan sarana yang terbagi dalam satuan rumah susun sederhana sewa, yang disewakan kepada masyarakat dan berfungsi sebagai tempat tinggal dan tempat hunian.

Bacaan Lainnya

Rusunawa ini terletak di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, dengan model bangunan satu blok, tiga lantai, jumlah kamar sebanyak 68 unit, dan luas tiap kamar 18 m2.

Untuk Fasilitas yang ada:

  1. Kamar tidur
  2. Kamar mandi/WC
  3. Sistem ventilasi dan pencahayaan buatan
  4. Air bersih per hunian/kamar
  5. Listrik per hunian/kamar
  6. Memiliki tempat parkir + taman seluas 1500 m2
  7. Pos keamanan 1 x 24 jam

Rusunawa ini  disewakan untuk umum dengan besaran tarif per unit/kamar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Ayat 2 Poin a, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rumah Susun Sederhana Sewa Pemerintah Kota Kotamobagu, adalah sebagai berikut:

1.  Lantai Satu        : Rp. 400.000,-

2. Lantai Dua         : Rp. 350.000,-

3. Lantai Tiga         : Rp. 300.000,-

Persyaratan:

1.  Foto copy KTP

2. Foto copy Kartu Keluarga

3. Foto copy Buku Nikah (bagi yang sudah menikah)

4. Berdomisili di wilayah Kota Kotamobagu

5. Belum memiliki rumah (disertakan Surat Keterangan Lurah/Kades)

Pendaftaran dan informasi lanjut silahkan menghubungi:

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kotamobagu

Jalan Arief Rahman Hakim No. 22, Kotamobagu.

Kontak person:

  1. Yeli Makalalag, ST : 085256465353
  2. Winawirawan Malah, ST : 08114326440

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses