Advertorial
Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow dan Yanny Ronny Tuuk terus melakukan terobosan guna menyelesaikan persoalan aset.
Aset Pemkab Bolmong, memang menjadi kendala untuk meraih predikat opini WTP untuk Bolmong saban kali pemeriksaan.
Terobosan yang dilakukan kali ini yakni dengan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama penyelesaian tindak lanjut dengan para pimpinan SKPD yang dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Bupati Lantai II Selasa 27 Agustus 2019.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow memimpin penandatanganan para pimpinan SKPD sebagai wujud komitmen dan keseriusan untuk menata aset Pemkab lebih baik.
Penandatangan kesepakatan itu bukan hanya untuk eselon II, akan tetapi menyisir para pejabat eselon III.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengungkapkan, Pemkab akan serius untuk menyelesaikan persoalan aset. Selan itu aset juga menjadi penghalang Pemkab Bolmong untuk meraih opini WTP.
“Dengan penandatanganan ini, akan ada resiko jabatan bagi yang tidak sanggup melaksanakannya,” tegas Bupati.
Upaya untuk menyelesaian persoalan aset yang dilakukan ini, sebagai tindak lanjut berdasarkan rekomendasi BPK RI Perwakilan Sulut.
Bupati mengaku, masih terjadi permasalahan-permasalahan mendasar pada Pemkab Bolmong. Diantaranya, rendahnya komitmen pimpinan SKPD untuk menerapkan peraturan terkait asset.
“Nah, dengan adanya penandatangan ini, diaharapkan agar konsisten dan komitmen,” tutur Bupati.
Bupati berharap, rekomendasi BPK dapat segera ditindaklanjuti untuk menyelesaikan permasalahan dan menuju tercapainya opini WTP.
Menurutnya penandatangan kesepakatan tindal lanjut ini sebagai upaya untuk mengatasi dan mencegah permasalahan-permasalahan yang timbul.
“Reformasi ini yang dilaksanakan untuk merubah mindset kita,” ujarnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah Rio Lombone menambahkan, penandatangan kesepakatan bersama penyelesalan tindak lanjut merupakan rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Sulut atas LKPD Bolmong tahun anggaran 2018 Nomor 10.B/U-IP/XIX.MND/05/2019 tanggal 24 Mei 2019, serta menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tindak lanjut BPK RI Perwakilan Sulut dengan Pemkab Bolmong tanggal 22 Agustus.(**)