Advertorial
Pemkab Bolaang Mongondow terus berbenah dalam mengelolah pemerintahan ke depan. Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah, melakukan penandatanganan kontrak kerja dengan 47 pejabat Kamis (14/12).
Dalam perjanjian kontrak kinerja, yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah, untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Menurut Bupati kinerja yang telah disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja atau outcome yang seharusnya terwujud atas kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
“Dengan demikian, target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun sebelumnya, bisa terwujud dan berkesinambungan kinerja setiap tahunnya,” kata Bupati.
Penandatanganan perjanjian kinerja pada bertujuan sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi, sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan dan kemajuan kinerja penerima amanah. Selain itu sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
“Oleh karena itu, dengan ditandatanganinya perjanjian kinerja pada hari ini, saya mintakan untuk melaksanakan dan menindaklanjuti dengan penuh tanggungjawab,” ujar Bupati.(**)