Advertorial
TOTABUAN.CO BOLMONG–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow, yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) tahun 2014, Senin (27/04), melakukan kunjungan lapangan terkait adanya kegiatan empat perusahaan disekitar pelabuhan Labuan Uki dan tak mengantongi perijinan.
Mereka terdiri dari Welty Komaling selaku Ketua DPRD, Marten F Tangkere ketua Pansus LKPJ, Hi Mas’ud Lauma wakil ketua komisi I, Esra Panese, Masri Daeng Masenge Ketua Komisi III, Hj Vera Pandelaki dan sejumlah staf Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Kunjungan ke lapangan dikawal langsung puluhan satuan polisi pamong praja.
“Karena ini tidak ada ijin maka kami hentikan aktifitas mulai pukul 5 sore. Dan kami berkoordinasi dengan polsek lolak untuk melakukan police line,” kata Welty.
Pantauan, reklamasi bibir pantai sepanjang 100 meter sudah dilakukan, selain itu ada dugaan terjadi perusakan mangrove karena bibir pantai yang digunakan untuk pembangunan tambatan perahu dan pabrik es yang dilakukan empat perusahaan, juga sudah berkurang.
“Ini bentuk pelecehan kepada pemda dan DPRD karena kegiatan tidak ada perijinan jelas tapi tetap dilaksanakan,” tambah Mas’ud Lauma. (**)