Advertorial
Kementerian Hukum dan HAM RI menganugerahkan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) sebagaikabupaten peduli Hak Azasi Manusia 2018, bersama sejumlah daerah lainnya, dalamrangka peringatan hari HAM sedunia ke 70 Tahun 2018.
Bupati Bolsel Iskandar Kamaru menerima penghargaan yang diserahkan Wakil Presden Jusuf Kallah yang dilaksanakan di Kantor Kementrian Hukum dan HAM.
Penganugerahan sebagai daerah peduli HAM itu berdasarkan penilaian konsistensi kebijakan pembangunan di daerah itu, dalam menciptakan iklim masyarakat yang peduli akanhak-hak azasi manusia (HAM).
Dalamkonteks itu, kepedulian Pemerintah Kabupaten Bolsel dalam menghormati HAM termanivestasi di berbagai program yang dilaksanakan, termasuk program prorakyat pemerintah.
“Memangada kriteria dan penilaian tersendiri. Pemkab Bolsel menjalankan setiap kebijakan pembangunan sesuai dengan rencana pembangunan yang sudah ada,termasuk seluruh program prorakyat yang ada,” katanya.
Dia mengaku dengan penghargaan ini, Pemkab Bolsel akan terus giat menjalankan setiap kebijakan yang berkmomitmen HAM warga mulai dari Lion hingga Iligon.
“Anugerah ini sebagai bagian dari motivasi bagi pelaksanaan segala kebijakan kemasyarakatan yang prorakyat dan proHAM ke depan, termasuk terus terpacumewujudkan implementasi HAM,” katanya.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolsel Kadek Wijayanto menambahkan, setidaknya ada sembilanitem indikator yang dijadikan dasar penilaian pihak kementerian untuk pemberiananugerah kota peduli HAM itu.
Pemberian penghargaan kepada kabupaten kota oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 34 tahun 2016 tentang kriteriadaerah kabupaten/kota peduli hak asasi manusia.
Dalam Permenkumham lanjutnya ada beberapa kriteria penilaian yang ditetapkan. Antaralain, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak ataskependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak dan hak ataslingkungan yang berkelanjutan.
“Kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM bertujuan untuk memotivasi pemerintah daerahkabupaten/kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan,penegakan, dan pemajuan HAM. Selain itu untuk mengembangkan sinergitas satuankerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah dalam rangkapenghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM danmemberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerjapemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan,pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM,” ungkapnya.
“HAM tidak selalu identik dengan pelanggaran ataupun permasalahan, tapi HAM di sinidalam konteks pemerintah daerah membangun daerahnya menjadi layak dijadikansebagai tempat hidup. Peduli HAM berarti memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarmasyarakat dan meningkatkan pelayanan publik,” tambahnya.(**)