• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Advertorial

Judicial Review Dikabulkan, Bupati Sampaikan Ini Kemenangan Rakyat Bolmong

Redaksi by Redaksi
6 Februari 2019
in Advertorial
0
Judicial Review Dikabulkan, Bupati Sampaikan Ini Kemenangan Rakyat Bolmong

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow didampingi Sekda Tahlis Gallang, Asisten II Yudha Rantung dan Asisten III Ashari Sugeha usai membacakan keterangan terkait putusan MA soal judicial review

0
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Advertorial

Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow tak bisa menyembunyikan suka citanya setelah upaya hukum terkait batas wilayah yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Hal itu tercermin saat dia membacakan putusan MA dihadapan para wartawan Rabu(6/2/2019).

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dengan Kuasa Hukum Prof Yusril Ihza Mahendra

Saat membacakan putusan MA itu, Bupati didampingi Sekda Bolmong Tahlis Gallang, Asisten II Yudha Rantung dan Asisten III Ashari Sugeha.

Bupati menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Bolmong atas kerjasamanya. Menurutnya hal ini menjadi suatu keterbukaan informasi publik khususnya masyarakat Bolaang Mongondow sekaligus pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan kepada masyarakat.

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow didampingi Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling bersama jajaran saat turun ke wilayah tapal batas beberapa waktu lalu

Bupati menuturkan, tepatnya 13 November 2018, Pemkab Bolmong yang dibantu kuasa hukum Prof Yusril Ihza Mahendra dan tiamnya yang tergabung dalam Ihza and Ihza Lawfirm, resmi mengajukan judicial review di MA dengan register perkara nomor: 75 P/HUM/2018 untuk menguji Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Propinsi Sulawesi Utara.

Menurut Bupati, judicial review yang dilakukan merupakan langkah hukum yang terakhir dan terpaksa harus dilakukan demi kebaikan bersama.

Foto bersama dengan Kuasa hukum Prof Yusril Ihza Mahendra (Insert Surat Kuasa)

“Kami telah berkomitmen sedari awal bahwa dengan diajukannya Judicial Review, maka apapun hasilnya akan kami hormati dan taati sebagai suatu komitmen bersama atas asas hukum yang berlaku. Kami telah menempuh cara-cara yang sah dan konstitusional yang kami yakini sebagai jalan keluar penyelesaian masalah terbaik dan bertanggungjawab,” tutut Bupati.

Menurut mantan Ketua Komisi V DPR RI ini, proses judicial review ini melalui roses yang cukup berliku dan menguras energi maupun waktu.

Kemangan rakyat Bolmong: Dengan dikabulkannya judicial review, ini merupakan kemenangan rakyat Bolmong

Ada tiga point yang menjadi catatan ketika judicial review dikabulkan. Yakni, MA telah mengeluarkan putusan atas gugatan tersebut. Dan Alhamdulillah permohonan dari Pemkab Bolmong diterima atau dikabulkan.

Kedua, dalam amarnya, Majelis Hakim yang diketuai Dr. H. Supandi, SH, MH dan didamping dua hakim anggota yakni  Dr. Irfan Fachruddin, SH, CN dan Is Sudaryono, SH, MH  menyatakan, mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil dari pemohon Pemkab Bolmong.

Pertemun dua daerah yang dihadiri Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow terkait pembahasan tapal batas di Kemendagri beberapa waktu lalu

Menyatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolsel berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 963, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Memerintahkan kepada Panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita Negara.

“Kemenangan ini merupakan kemenangan bersama rakyat Bolmong. Kita patut bersyukur atas hasil judicial review ini. Hasil ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan sengketa batas yang selama ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan sengketa batas yang selama ini berlarut-larut.

Bupati mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusifitas di daerah. Jangan mudah terpancing akan isu maupun provokasi yang dilakukan pihak tertentu yang ingin merusak keamanan dan ketertiban kita bersama.

“Mari kita tetap menjunjung tinggi Mototabian, Mototanoban, Bo Mototomoiaan sebagai moto hidup kita,” tandasnya.(**)

Tags: #Judicial Reviewtapal batasYasti Soepredjo Mokoagow
Previous Post

KPU Kotamobagu Buka Posko Layanan Pindah Memilih

Next Post

Gandeng BPKP Pemkab Bolsel Gelar Coaching Clinic

Next Post
Gandeng BPKP Pemkab Bolsel Gelar Coaching Clinic

Gandeng BPKP Pemkab Bolsel Gelar Coaching Clinic

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.