Advertorial
Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow tak bisa menyembunyikan suka citanya setelah upaya hukum terkait batas wilayah yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Hal itu tercermin saat dia membacakan putusan MA dihadapan para wartawan Rabu(6/2/2019).
Saat membacakan putusan MA itu, Bupati didampingi Sekda Bolmong Tahlis Gallang, Asisten II Yudha Rantung dan Asisten III Ashari Sugeha.
Bupati menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Bolmong atas kerjasamanya. Menurutnya hal ini menjadi suatu keterbukaan informasi publik khususnya masyarakat Bolaang Mongondow sekaligus pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan kepada masyarakat.
Bupati menuturkan, tepatnya 13 November 2018, Pemkab Bolmong yang dibantu kuasa hukum Prof Yusril Ihza Mahendra dan tiamnya yang tergabung dalam Ihza and Ihza Lawfirm, resmi mengajukan judicial review di MA dengan register perkara nomor: 75 P/HUM/2018 untuk menguji Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Propinsi Sulawesi Utara.
Menurut Bupati, judicial review yang dilakukan merupakan langkah hukum yang terakhir dan terpaksa harus dilakukan demi kebaikan bersama.
“Kami telah berkomitmen sedari awal bahwa dengan diajukannya Judicial Review, maka apapun hasilnya akan kami hormati dan taati sebagai suatu komitmen bersama atas asas hukum yang berlaku. Kami telah menempuh cara-cara yang sah dan konstitusional yang kami yakini sebagai jalan keluar penyelesaian masalah terbaik dan bertanggungjawab,” tutut Bupati.
Menurut mantan Ketua Komisi V DPR RI ini, proses judicial review ini melalui roses yang cukup berliku dan menguras energi maupun waktu.
Ada tiga point yang menjadi catatan ketika judicial review dikabulkan. Yakni, MA telah mengeluarkan putusan atas gugatan tersebut. Dan Alhamdulillah permohonan dari Pemkab Bolmong diterima atau dikabulkan.
Kedua, dalam amarnya, Majelis Hakim yang diketuai Dr. H. Supandi, SH, MH dan didamping dua hakim anggota yakni Dr. Irfan Fachruddin, SH, CN dan Is Sudaryono, SH, MH menyatakan, mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil dari pemohon Pemkab Bolmong.
Menyatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolsel berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 963, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Memerintahkan kepada Panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita Negara.
“Kemenangan ini merupakan kemenangan bersama rakyat Bolmong. Kita patut bersyukur atas hasil judicial review ini. Hasil ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan sengketa batas yang selama ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan sengketa batas yang selama ini berlarut-larut.
Bupati mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusifitas di daerah. Jangan mudah terpancing akan isu maupun provokasi yang dilakukan pihak tertentu yang ingin merusak keamanan dan ketertiban kita bersama.
“Mari kita tetap menjunjung tinggi Mototabian, Mototanoban, Bo Mototomoiaan sebagai moto hidup kita,” tandasnya.(**)