Advertorial
TOTABUAN.CO BOLMONG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akhir pekan lalu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang merupakan tindaklanjut dari peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Welty Komaling itu dilaksanakan di gedung DPRD Kamis (1/9/2016).
Welty mengatakan, tujuan dari Perda ini untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa, serta sebagai pedoman bagi kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. “Ini senantiasa agar para perangkat desa ada kepastiaan hukumnya,” kata Welty.
Rapat paripuran yang dihadiri penjabat Bupati Bolaang Mongondow Adrianus Nixon Watung, juga dihadiri Sekretaris Daerah Ashari Sugeha, jajaran Forkopimda, dan pimpinan SKPD serta para anggota DPRD Bolmong lainnya.
Bupati Adrianus Nixon Watung dalam sambutannya menyampaikan, dengan ditetapkannya Ranperda inisiatif DPRD, selaku pemerintah kabaputen Bolmong sangat mendukung dan menyetujui, Ranperda inisiatif DPRD tersebut. (Mg3)