Advertorial
TOTABUAN.CO BOLMONG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman masa akhir jabatan dan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bolmong periode 2011-2016 di gedung DPRD Kamis (16/6). Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling dan dihadiri Bupati Salihi Mokodongan dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk.
Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bomong periode 2011-2016 berakhir pada 16 Juni 2016. Hal tersebut terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Bolmong. Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman dan penyampaian usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati serta dihadiri oleh hampir seluruh anggota DPRD.
Sesuai pasal 50 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, masa jabatan Bupati dan Wakil bupati untuk satu periode yakni selama 5 tahun sejak pelantikan. Hal itu juga sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tahun 2011 tentang pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati serta kelapa daerah lainya.
”Maka dari itulah DPRD menggelar rapat paripuran. Nantinya hasil rapat paripurna ini akan kita serahkan ke Pemprov dan jadi dasar untuk dilakukan pengusulan ke pemerintah pusat,” kata Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling.
Ia menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan sidang dan landasan hukum agenda sidang tersebut, seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut menyetujui agenda sidang untuk ditindak lanjuti oleh pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Bolmong.
“Jadi selama 30 hari masa akhir masa jabatan, tentu kita umumkan dan usulkan pemberhentian. Pemerintah Provinsi nantinya akan mengusulkan calon ke kementrian dalam negeri,” kata Welty. (**)