Advertorial
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dalam menindaklanjuti penetapan program legislasi daerah (Prolegda), pada hari Senin (16/3) melakukan sidang paripurna tahap satu tentang pembicaraan 5 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari 15 usulan yang telah ditetapkan lalu.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Boltim, Sam Sachrul Mamonto yang didampingi Wakil ketua, Sehan Mokoagow dan Antonius Muaya telah membahas dalam sidang tersebut 5 Ranperda. Lima Ranperda itu yakni, Perubahan pertama atas Ranperda Nomor 5 tahun 2011 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan, penelitian, pengembangan dan penanaman modal daerah, lembaga teknis daerah dan lembaga lain kabupaten Boltim. Perubahan pertama atas Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan Bumdes. Perubahan pertama atas Perda Nomor 9 tahun 2013 tentang pedoman pengelolaan Bumdes. Perubahan pertama atas Perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi Jasa Umum dan, Tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan.
Sementara itu Bupati Boltim, Sehan Landjar yang didampingi Wakil bupati, Medy Lensun memberikan apresiasi dan mengucapkan banyak terima kasih kepada DPRD dengan diterimanya lima Ranperda itu untuk dilakukan pembahasan dan nantinya akan ditetapkan menjadi Perda.
Adapun melalui 5 fraksi diDPRD yakni, PDI-P, PAN, Golkar, Demokrasi Kebangsaan (DekaB-) dan Hanura sebelumnya telah menerima semua Ranperda tersebut untuk dibahas sampai ketingkat selanjutnya. Sementara melalui Sekertaris DPRD Boltim, Husain Mamonto telah membacakan isi surat masuk bahwa sebelumnya sudah sesuai hasil dengan rapat pembahasan komisi dan Fraksi pada tanggal 10 Maret lalu. Hadir dalam paripurna tersebut, sejumlah anggota DPRD, Forkopimda Boltim serta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta Camat dan Kepala Desa dan staf dilingkup Pemda Boltim.(**)