Advertorial
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melaksanakan Ranperda Paripurna DPRD, dalam rangka penetapan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 Kabupaten Boltim, Senin (9/7/2018).
Rapat dimulai dengan laporan Badan Anggaran oleh anggota DPRD Boltim Haji Rael Agow. Ia mengatakan semua fraksi menerima penetapan.
Bupati Boltim Sehan Landjar dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini bukan simbol atau acara seremonial.
“Ini wujud Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 sebagai perubahan nomor 9 tahun 2015. Pemerintah daerah berkewajiban membuat laporan keuangan paling lambat 6 bulan setelah akhir tahun anggaran, dan subtansinya adalah capaian tahun anggaran yang sudah dilaksanakan,” katanya.
Ia mengatakan Boltim mendapatkam opini WTP. Itu juga katanya motivasi dan dorongan DPRD dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas dedikasi dibaktikan, penghargaan dan apresiasi kepada teman-teman pimpinan pemerintah daerah, SKPD juga ASN yang telah bekerja keras untuk itu. Walau dengan keterbatasan mereka bersama sekda telah memberikan arahan dan pengawasan,” katanya.
Ia mengatakan, selain implementasi UU nomor 71 tahun 2010, ini merupakan bagian hubungan kemitraan dengan DPRD Boltim. Rekomendasi DPRD harus ditindaklanjuti dan dilaporkan secara berjenjang. (**)