TOTABUAN.CO BOLMONG –DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memparipurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati atas pelaksanaan APBD Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2019 menjadi Peraturan daerah (Perda).
Rapat Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling yang dihadiri Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk, Wakil Ketua DPRD Abdul Kadir Mangkat, Wakil Ketua DPRD Sukron Mamonto, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten dan para pimpinan SKPD di ruang paripurna Gedung DPRD Bolmong Kamis 16 Juli 2020.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling dalam pidato pengantarnya mengungkapkan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang terkandung makna sebagai refleksi dari nilai-nilai akuntabilitas dan wahana untuk menganalisis kondisi, seputar permasalahan dan kinerja pemerintahan daerah di tahun sebelumnya.
Hal ini akan semakin mendorong, tumbuhnya objektifitas dalam memotret kinerja pemerintah Kabupaten yang dilandasi semangat kemitraan yang saling melengkapi, saling mengisi dan saling berbagi peran dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.
“Penghujung dari LKPJ dari berbagai aspek akan menghasilkan rekomendasi guna mendukung dan mempercepat pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD 2018-2023,” ungkapnya.
Dewan lanjutnya, akan merujuk pada segenap dokumen perencanaan yang pada hakekatnya merupakan kesepakatan bersama dengan DPRD.
Selaku Ketua DPRD, Welty berharap dengan ditetapkannya Ranperda ini, dapat memberikan dampak nyata khususnya dalam mendukung akselerasi penyelengaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Bolmong.
“Esensi dan muara dari kesemuanya itu, tentunya adalah peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk saat membacakan sambutan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD , yang telah bersusah payah sampai selesai membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bolmong Tahun anggaran 2019.
“Mengucapkan banyak terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah selesai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bolmong Tahun anggaran 2019. Sehingga hari ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ucap Yanny.
Yanny menambahkan, bahwa penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun anggaran 2019, merupakan amanat konstitusional Kepala Daerah kepada DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Laporan keterangan Pertanggungjawaban yang akan di sampaikan adalah pelaksanaan hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah tahun anggaran 2019 selaku Bupati dan Wakil Bupati Bolmong.
Selain itu terdapat sejumlah kebijakan, program dan strategi yang telah dilaksanakan serta inovasi baru yang dilakukan dengan dukungan anggaran pada APBD dan APBD Perubahan Tahun 2019.
“Ini merupakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui visi misi Pemerintah Daerah” tuturnya.
Di akhir sambutan, Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa semua ini berkat kerja keras dari semua pihak dan komitmen bersama dalam membangun Kabupaten Bolmong, sehingga pada tahun 2019 Kabupaten Bolmong telah menerima opini WDP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara. (Adv)