Advertorial
Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Komumikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibuka Asisten I Derek Panambunan yang bertempat di ruang pertemuan kantor Bappeda Kamis (13/9/2018).
Rakor tersebut diikuti para ASN berasal dari sejumlah SKPD yang ada. Asisten I Derek Panambunan mewakili Sekda Tahlis Gallang saat membuka Rakor tersebut mengatakan, Rakor tersebut berterkaitan dengan terbitnya undang- undang nomor 14 nomor 8 tentang keterbukaan informasi publik.
Menurutnya masyarakat berhak tahu tentang informasi atau kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah. “Keterbukaan publik sangat penting,” ucapnya.
Setiap warga Negara kata Derek, berhak mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Hal ini lanjutmya, untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
Selain itu PPID juga guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
“PPID ini bertujun juga mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas,” ungkapnya.
Sekretaris Dinas Kominfo Bolmong Jenli Mogilong mengatakan, sebagai pelaksana kegiatan dalam memberikan layanan terbaik untuk masyarakat Indonesia diwujudkan dalam pelayanan informasi yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
“Tujuannya adalah memberikan dan meningkatkan pemahaman kepada simpul-simpul layanan PPID Kominfo tentang proses permintaan informasi publik terkait dengan implementasi UU No 14 Tahun 2008 serta meningkatkan akses layanan PPID Kominfo kepada masyarakat di daerah,” jelasnya.
Menurutmya, PPID Kominfo sebagai pintu gerbang layanan informasi kepada masyarakat sesuai implementasi Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menambahkan PPID, berkomitmen hadir dan meningkatkan kualitas layanan informasi serta jangkauan akses layanan kepada masyarakat di Indonesia khususnya di Bolmong.
“Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik,” kata Jenli.
“Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, mudah dan wajar,” tambah Mogilong. (**)