Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus melakukan upaya pencegahan terkait penyebaran Virus Corona ayau Covid 19. Upaya pencegahan itu, selain melakukan penyemprotan, juga dilakukan pembatasan mobilitas kendaraan dan orang yang masuk keluar di pos perbatasan Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Sejak diberlakukan Kamis 9/4/ 2020 pukul 18.00 Wita, akses masuk ke Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dijaga tim gabungan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD dan Satpol PP.
Penjagaan itu menyusul dikeluarkannya surat edaran Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow bernomor 800/Setdakab/09/78/IV/2020. Hal ini dilakukan menyusul dengan ditetapkannya Kota Manado sebagai salah satu transmisi local penyebaran Covid 19.
Surat edaran itu juga berdasarkan kesepakatan bersama lima kepala daerah di Bolaang Mongondow Raya (BMR) terkait pembatasan mobilisasi orang dan kendaraan masuk keluar wilayah Bolaang Mongondow di jalur trans sulawesi.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan, beberapa point yang tertuang dalam isi surat edaran terkait pengawasan di pos jaga itu.
Menurut Bupati, mobilitas kendaraan dan orang yang masuk ke wilayah Bolmong perlu untuk diketahui. Hal ini demi mencegah terjadinya penularan Covid 19.
Dalam isi surat itu setiap kendaraan dan orang keluar masuk Bolmong dalam 1×24 jam harus diketahui. Ada dua pintu masuk Bolmong yang dijaga. Yakni di Kecamatan Passi Timur dan Kecamata Poigar terhitung mulai 9 April hingga 21 April 2020. Setiap orang yang masuk diperiksa kondisi suhu tubuh mereka.
Namun meski demikian, setiap kendaraan umum angkutan kota antar provinsi diizinkan melintasi tanpa dilakukan pemeriksaan. Begitu juga dengan kendaraan angkulan logistik. Seperti kendaraan yang mengnagkut Sembako, produk industry, BBM/LPG, perlengkapan alat kesehatan dan obat-obatan serta kebutuhan dasar lainnya.
Sejumlah personil dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan BPBD, dibantu sejumlah anggota TNI Polri. Kapolres Bolmong AKBP Indra Permana ikut mengawasi kendaraan yang masuk ke wilayah Bolaang Mongondow.
Demikian juga kendaraan yang membawa orang sakit, ambulance, mobil pemadam kebakaran dan kendaraan petugas keamanan tetap diberikan akses.
Untuk kendaraan yang membawa bahan logistik hanya diperkenankan berjumlah tiga orang. Kendaraan penyerta Ambulance diberikan izin untuk masuk atau keluar Kabupaten Bolmong.
Juru bicara Pemkab Bolmong Parman Ginano mengatakan, pembatasan akses ke Bolmong, atas persetujuan lima kepala daerah. Yakni Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, Bupati Bolaang Mongondow Utara Depri Pontoh, Bupati Bolaang Mongondow Selatan Hi Iskandar Kamaru, Walikota Kotamobagu Tatong Bara dan Bupati Bolaang Mongondow Timur Sehan Landjar. “Jadi hasil koordinasi, sudah disepakati oleh lima kepala daerah,” ujar Parman.
Kesepakatan bersama untuk pembatasan perlintasan masuk keluar Bolmong hingga 21 April 2020. Hal ini untuk mengantisipasi, mencegah, melindungi dan menjaga seluruh masyarakat BMR dari wabah COVID-19. (Adv)