TOTABUAN.CO BOLMONG – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan mengambil langkah tegas terkait koperasi yang tidak melaksanakan aturan.
Data yang ada di Dinas Koperasi dan UKM Bolmong, jumlah koperasi yang terdaftar berjumlah 377, namun hanya 18 Koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Menurut Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Bolmong Sofyanto, pihaknya akan melakukan pembersihan data koperasi yang tidak melaksanakan undang-undang Koperasi.
“Saat ini Koperasi yang terdaftar di berjumlah 377 koperasi. Dan hasil pendataan hanya 18 Koperasi yang melaksanakan RAT,” ujar Sofyanto.
Dia menambahkan, koperasi yang mengantongi nomor induk koperasi (NIK) dari Kementerian Koperasi di Bolmong berjumlah 102. Yang masih aktif berjumlah 52 koperasi dan daftar koperasi ini pada umumnya bergerak dalam bidang simpan pinjam.
Dijelaskan, salah satu syarat untuk mendapat bantan dana bergulir dari Kementerian Koperasi yakni, Koperasi harus melaksanakan RAT dalam dua tahun berturut turut. Nantinya, koperasi yang aktif melakasanakan RAT akan bisa diusulkan untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020. Menurutnya, hanya Koperasi yang aktif melaksankan RAT bisa diusulkan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020.
Rapat Anggota Tahunan sebagai forum tertinggi koperasi Indonesia yang wajib dilakukan. (**)