TOTABUAN.CO BOLMONG – Di tengah gencarnya Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow untuk menata asset, ternyata hal itu tidak digubris oknum pejabat.
Terbukti mobil dinas bernomor polisi DB 1227 D yang seharusnya berplat merah, diganti menjadi hitam. Memiriskan lagi mobil dinas yang diganti menggunakan plat nomor hitam itu, dilakukan disaat jam kerja.
Mobil tersebut terpantau di halaman parkir gedung DPRD Bolmong disaat paripurna mendengarkan pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo Jumat 16 Agustus 2019.
Jika dicek dari sejumlah mobil dinas milik Pemkab Bolmong, mobil bernomor polisi DB 1227 D itu, merupakan mobil Dinas Sosial yang digunakan Kepala Dinas Abdul Haris Bambela.
Rupanya setelah ditelusuri, ternyata itu benar. Nomor polisi DB 1227 D itu, adalah mobil yang digunakan dinas sosial Bolmong.
Kadis Sosial Bolmong Abdul Haris Bambela ketika dikonfirmasi mengaku jika mobil dinas yang dia gunakan bernomor Polisi DB 1227 D.
“Iya, benar nomornya begitu,” kata Bambela.
Dia mengaku platnya sengaja diganti saat melaksanakan tugas luar ke Manado. Namun lupa diganti.
“Selama melaksanakan tugas luar ke Manado, platnya diganti menjadi hitam. Tadi malam lupa diganti. Kebetulan tiba di Lolak sudah malam,” ungkap Bambela di ujung telepon selulernya.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling menegaskan, apa yang dilakukan oknum pejabat tersebut, menunjukan sikap yang tidak terpuji.
Menurut Politisi PDIP ini, sikap tersebut sama seperti tidak menghargai jabatan yang baru diamanatkan padanya.
“Itu pejabat yang tidak menghargai jabatan yang diamanatkan kepadanya. Jadi Bupati perlu meninjau oknum kadis seperti itu,” tegas Welty.
Padahal Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow usai melantik 12 pejabat Senin lalu secara tegas menekan, agar penyelesaian asset menjadi fokus bagi pada pejabat yang baru dilantik.
Sebab terkesan, tabiat mengganti plat mobil dinas itu sebagai cara untuk menghilangkan jejak keberadaan mobil.
“Plat merah itu mobil milik pemerintah. Kalau ingin plat hitam, beli sendiri,” tegasnya.
Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor jelas ditegaskan. Jika Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna merah kendaraan dinasnya menjadi hitam, maka TNKB tersebut bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Orang yang mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan denda 500 ribu rupiah. (**)