TOTABUAN.CO BOLMONG –Terhitung sejak 2017, Pemerintah Kabupate Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan pemecatan 10 orang ASN. Terakhir pada Juli 2019 ini, satu lagi ASN yang bertugas sebagai guru disalah satu SMP dipecat karena melakukan Cabul kepada siswanya.
Menurut Sekretaris Daerah Bolmong, Tahlis Gallang, MP yang bertugas sebagai guru itu diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan perbuatan asusila.
Baca Juga: Oknum Guru SMP Poigar Diduga Perkosa Siswinya Sendiri
Pemecatan itu diambil Pemkab Bolmong setelah kasus MP beroleh putusan incraht di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. SK pemecatan MP diumumkan dalam apel pagi di halaman Pemkab Bolmong, Senin 1 Juli 2019.
“Yang bersangkutan terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 139/Pid.Sus/2018/PN.ktg tertanggal 3 September 2018 dan telah berkekuatan hukum tetap,” kata Tahlis yang didampingi Kasie Disiplin dan Penghargaan BKPP Bolmong Ervin Suratmi Suikromo SH.
Sanksi tegas telah diambil oleh Pemkab Bolmong untuk mengeluarkan surat keputusan pemecatan dengan tidak hormat.
“Yang bersagkutan adalah tenaga pendidik yang mustinya mengajarkan budi pekerti kepada anak didik,” tegasnya.
Tahlis berharap agar kasus tersebut menjadi yang terakhir. Jangan ada lagi guru yang memangsa siswanya. Ini yang perlu saya ingatkan, bukan hanya kepada guru, namun semua tenaga pendidik sampai di tingkatan SD, pungkasnya.
Diketahui, kasus percabulan itu terjadi pada Desember 2017 lalu dalam sebuah acara OSIS di sekolah. MP yang juga pengurus OSIS mengurung Melati (nama samara) di dalam ruang OSIS, kemudian menyetubuhinya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian.
Dengan pemecatan ini, maka semakin menambah daftar panjang ASN Bolmong yang dipecat sejak Tahun 2017 lalu. Yaitu berjumlah 10 ASN, 7 karena kasus Tipikor, 2 pelanggaran disiplin dan 1 kasus Asusila.(**)