TOTABUAN.CO BOLSEL – Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) terus mengumpulkan data rekapitulasi daftar hadir ASN yang ikut upacara 1 Juni dalam peringatan Hari Kelahiran Pancasila dan apel perdana masuk kantor 10 juni pasca libur lebaran.
Kepala BKPSDM Bolsel Ahmadi Modeong mengatakan, pegawai yang tidak mengikuti upacara padahal tidak berstatus cuti (mangkir) akan mendapatkan sanksi. Sanksinya cukup keras yaitu akan dipotong tunjangan kinerjanya. Hal tersebut belum termasuk apabila atasan melakukan teguran lisan/tertulis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Atasan dapat langsung memberikan hukuman disiplin sesuai alasan yang diberikan kepada pegawai yang bersangkutan berdasarkan Pasal 13 butir 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tersebut,” ujar Ahmadi yang baru saja dilantik menjabat Kepala BKPSDM Bolsel ini.
Ahmadi sendiri belum merinci berapa jumlah ASN Pemkab Bolsel yang akan menerima sanksi karena tidak ikut upacara 1 Juni dan tidak hadir pada apel kerja perdana.
Namun, berdasarkan hasil laporan sementara dari beberapa dinas melalui daftar hadir yang masuk ke BKPSDM, dari 1.868 ASN yang ada di Bolsel ,tidak semua ikut pada apel kerja kemarin. Begitu juga pada pelaksanaan upacara 1 Juni.
“Daftar hadir yang kami terima sebagian masih ada beberapa kantor kecamatan, Puskesmas, sekolah belum masukan daftar hadir dan itu jumlahnya ada puluhan ASN,” papar mantan Kabag Humas ini.
Sesuai dengan petunjuk Bupati Bolsel Iskandar Kamaru agar diberikan sanksi, sebagaimana diatur. BKPSDM lanjutnya, akan berkoordinasi dengan OPD yang instansi tidak memberikan laporan kehadiran saat apel. Bahkan beberapa instansi sampai saat ini belum masuk daftar hadir.(**)