• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 15, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolsel

Sanksi Menanti ASN Bolsel Tidak Ikut Upacara 1 Juni dan Apel Perdana

Redaksi by Redaksi
11 Juni 2019
in Bolsel
0
Sanksi Menanti ASN Bolsel Tidak Ikut Upacara 1 Juni dan Apel Perdana

Kepala BKPSDM Bolsel Ahmadi Modeong

0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLSEL – Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) terus mengumpulkan data rekapitulasi daftar hadir ASN yang ikut upacara 1 Juni dalam peringatan Hari Kelahiran Pancasila dan apel perdana masuk kantor 10 juni pasca libur lebaran.

Kepala BKPSDM Bolsel Ahmadi Modeong mengatakan, pegawai yang tidak mengikuti upacara padahal tidak berstatus cuti (mangkir) akan mendapatkan sanksi. Sanksinya cukup keras yaitu akan dipotong tunjangan kinerjanya. Hal tersebut belum termasuk apabila atasan melakukan teguran lisan/tertulis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Atasan dapat langsung memberikan hukuman disiplin sesuai alasan yang diberikan kepada pegawai yang bersangkutan berdasarkan Pasal 13 butir 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tersebut,” ujar Ahmadi yang baru saja dilantik menjabat Kepala BKPSDM Bolsel ini.

Ahmadi sendiri belum merinci berapa jumlah ASN Pemkab Bolsel yang akan menerima sanksi karena tidak ikut upacara 1 Juni dan tidak hadir pada apel kerja perdana.

Namun, berdasarkan hasil laporan sementara dari beberapa dinas melalui daftar hadir yang masuk ke BKPSDM, dari 1.868 ASN yang ada di Bolsel ,tidak semua ikut pada apel kerja kemarin. Begitu juga pada pelaksanaan upacara 1 Juni.

“Daftar hadir yang kami terima sebagian masih ada beberapa kantor kecamatan, Puskesmas, sekolah belum  masukan daftar hadir dan itu jumlahnya ada puluhan ASN,” papar mantan Kabag Humas ini.

Sesuai dengan petunjuk Bupati Bolsel Iskandar Kamaru agar diberikan sanksi, sebagaimana diatur. BKPSDM lanjutnya, akan berkoordinasi dengan OPD yang instansi tidak memberikan laporan kehadiran saat apel. Bahkan beberapa instansi sampai saat ini belum masuk daftar hadir.(**)

Tags: Ahmadi ModeongASNIskandar KamaruPemkab BolselPP 53 Tahun 2010sanksi
Previous Post

Ratusan ASN Pemkab Bolmong Terancam Tidak Terima Tunjangan

Next Post

Kabar Gembira, Pemkab Bolsel Siap Buka Seleksi CPNS dan PPPK

Next Post
Kabar Gembira, Pemkab Bolsel Siap Buka Seleksi CPNS dan PPPK

Kabar Gembira, Pemkab Bolsel Siap Buka Seleksi CPNS dan PPPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal
Bolmong

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal

by Redaksi
15 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Kuasa hukum KUD Perintis Muhamad Yudi Lantong mengatakan, aktivitas pertambangan yang yang dilakukan sekelompok orang di konsesi...

Read moreDetails
Ali: Penambangan  di Jalur Tujuh  Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

Ali: Penambangan di Jalur Tujuh Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

14 Juni 2025
KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

14 Juni 2025
KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

14 Juni 2025
Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

14 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.