TOTABUAN.CO BOLMONG—Rekapitulasi ASN Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmog) yang tidak mengikuti upacara peringatan Hari Kelahiran Pancasila 1 juni 2019 dan apel perdana masuk kantor pasca libur secara resmi telah dilaporkan kepada Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.
Laporan tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang. Apalagi laporan rekapitulasi telah diminta, saat Bupati memimpin apel perdana masuk kantor.
Dari rekapitulasi yang dilaporkan itu, tercatata 176 ASN yang ada dilingkungan Pemkab Bolmong tidak ikut upacara 1 Juni dan tidak ikut apel perdana masuk kantor Senin 10 Juni.
Menurut Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, sesuai dengan edaran yang telah diterima oleh masing-masing perangkat daerah beberapa pekan lalu, bagi ASN yang tidak mengikuti upacara hari lahir Pancasila 1 Juni 2019 lalu, dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan penghasilan pegawai sebesar 50 persen dan tidak mengikuti apel kerja hari ini sebesar 50 persen.
“Saya minta Kepala BKPP untuk segera merekapitulasi para ASN yang tidak ikut upacara dan apel kerja, serta dibuatkan dalam bentuk surat keputusan Bupati Bolaang Mongondow,” tegas Bupati.
Berdasarkan data rekapitulasi yang telah dilaporkan, pada pelaksanaan upacara 1 Juni jumlah ASN 1.513, sakit 17 orang, ijin 10 orang, cuti 10 orang dan tanpa keterangan 97 orang. Sedangkan pelaksanaan apel kerja perdana 10 juni jumlah ASN 2.262 orang, sakit 23 orang, ijin 13 orang, cuti 11 orang , piket 157 orang dan tanpa keterangan 79 orang.
“Yang jelas tidak hadir akan diberikan sanksi pemtongan tunjangan berdasarkan surat edaran,” ujar Sekda Bolmong Tahlis Gallang.(**)