Advertorial
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menerima penghargaan dari PT Taspen karena dinilai punya perhatian atas program JKK JKM non ASN.
Pengahargaan itu diserahkan Direktur Keuangan PT Taspen Helmi Imam Satriyono Direktur yang diterima Wakil Bupati Bolsel Deddy Abdul Hamid di Hotel Arya Duta Jakarta Jumat 17 Mei 2019.
Penghargaan itu karena Pemkab Bolsel punya perhatian terhadap pegawai Non ASN lewat program JKK JKM dan dikelola oleh PT Taspen (Persero) Cabang Manado.
“Dengan diterimanya penghargaan ini adalah sebagai bukti komitmen Pemkab Bolsel untuk meberikan jaminan keselamatan dan kematian bukan hanya kepada ASN di jajaran Pemkab tapi juga kepada tenaga harian lepas di lingkup Pemkab Bolsel,” ujar Deddy.
Program JKK dan JKM ini kata Deddy bertujuan untuk mensejaterahkan masyarakat di daerah.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian diatur dalam 2 kategori yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara. Program JKK JKM bagi penerima upah selain yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP 44 Tahun 2015 yang dikelola oleh BPJS TK sedangkan untuk yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP 70 Tahun 2015, PP 66 Tahun 2017, dan PP 49 Tahun 2018 dimana untuk ASN,PPPK dan Honorer dikelola oleh Taspen.
“Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Bantuan Hukum,” jelasnya.
Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99 pula menyatakan bahwa Pegawai Non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK. Peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini ialah PP Nomor 70 Tahun 2015, di mana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada Taspen.
Peraturan Pemerintah diatas merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerjadan Jaminan Kematian. Dimana Pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa Program JKK dan JKM bagi Peserta pada Pemberi Kerja penyelenggaraan negara diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Dengan ini TASPEN selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK dan JKM kepada PPPK serta JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS termasuk pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain yang bertugas pada instansi pemerintah.
Hadir pada acara ini Direktur Keuangan PT Taspen Helmi Imam Satriyono, Kepala Badan Keuangan Provinsi Sulawesi Utara, Direktur Pemasaran PT. Asuransi Taspen. Kepala Badan Keuangan Kabupaten kota se Sulawesi Utara. Kepala Capang PT. Taspen (Persero) Manado Pusporini dan jajaran.
Penyerahan piagam penghargaan it juga diawali dengan rekonsiliasi penerimaan Iuran wajib PNS (IWP) 8% dan Iuran JKK JKM semester II Tahun 2018 dan Cawu I Tahun 2019 antara PT Taspen (Persero) dengan pemerintah daerah se-Sulawesi Utara. (**)