• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Terlibat Kasus Korupsi Jumbara, Dua ASN Bolmong Jadi Tahanan Kejaksaan

Redaksi by Redaksi
22 Maret 2019
in Hukrim
0
Terlibat Kasus Korupsi Jumbara, Dua ASN Bolmong Jadi Tahanan Kejaksaan

Kedua tersangka saat menuju mobil tahan yang selanjutnya dibawa ke Rutan Kotamobagu dengan status tahanan Kejaksaan

0
SHARES
199
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO HUKRIM –Pengungkapan kasus Korupsi kegiatan Jumpa Bhakti Gembira (Jumbara) yang ada di Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) yang dilakukan penyidik Polres Kotamobagu terus membuahkan hasil. Jika sebelumnya satu orang ditetapkan tersangka, kini kembali bertambah dua ASN yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu Jumat (22/3/2019).

Kedua ASN Pemkab Bolmong itu yakni IT alias Im berumur 54 Tahun asal Desa Mopait dan NDP berumur 32 yang beralamatkan di Kelurahan Motoboi Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Kedua ASN itu resmi diserahkan ke Kejaksaan dan diterima Kepala Seski Pidana Khusus (Pidsus) Imron SH.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muhamad Aswar Nur, setelah resmi diserahkan, keduanya resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

“Iya, kedua ASN itu sudah kita serahkan Jumat siang tadi dan menjadi tahanan Kejaksaan,” ujar Aswar.

Mantan Kasat Reskrim Tomohon ini menambahkan, kasus korupsi Jumbara itu terjadi sejak 2014 silam. Keduanya berperan sebagai PPTK dan Bendahara.

Usai diserahkan, keduanya diterima Kasie Pidsus kemudian langsung dititip di Rutan Kotamobagu dengan status sebagai tahanan Kejaksaan.

Kegiatan Jumbara itu dilaksanakan pada Maret 2014 silam oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dengan sumber APBD dengan dana Rp445.275.000.

Namun pada kenyataannya pihak ketiga CV Formula sebagai pemenang tender tidak pernah dilibatkan untuk menyiapkan makan minum pada kegiatan tersebut.

Dana untuk membiayai makan minum pada kegiatan itu, kemudian dicairkan dengan dibuat permintaan dana yang dilakukan NDP selaku bendahara pengeluaran dan dibantu Im sebagai PPTK.

Dana tersebut digunakan keduanya untuk kepentingan pribadi. Dengan tindakan kedua tersangka, negara mengalami kerugian. Keduanya melanggara pasal 2, 3 dan pasal 9 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 pemberatasan tindak pidana korupsi Jo pasal 5 ayat 1.

Sebelumnya kasus tersebut telah menjeret AD yang tidak lain sebagai mantan Kepala Badan. AD saat ini sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Manado.

Kegiatan itu diikuti 1.470 peserta. Mulai dari ekspos data dan hasil kegiatan, bakti sosial masyarakat terdiri dari pelayanan KB gratis dan sosialisasi, dan pentas seni dan olah vokal, serta pemberdayaan serta peningkatan IMP.(**)

Tags: #BolmongJumbaraKejaksaankorupsiMuhamas Aswar Nur
Previous Post

LAIP Siap Bersinergi Dengan Diskominfo Jalankan SPBE

Next Post

Kecamatan Modayag Barat Raih Juara Umum STQH ke V Tingkat Kabupaten

Next Post
Kecamatan Modayag Barat Raih Juara Umum STQH ke V Tingkat Kabupaten

Kecamatan Modayag Barat Raih Juara Umum STQH ke V Tingkat Kabupaten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang
Bolmong

KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang

by Redaksi
17 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Owner Kapal Motor (KM) Regina Ceali 10 bagi-bagi hadiah dan alat kesehatan di RSUD Datoe Binangkang Bolaang...

Read moreDetails
Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

17 Agustus 2025
Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

17 Agustus 2025
Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

17 Agustus 2025
Warning PETI di Potolo dan Oboy

Warning PETI di Potolo dan Oboy

16 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.