TOTABUAN.CO HUKRIM – Penyidik Polsek Koamobagu akhirnya melimpahkan berkas perkara dua tersangka pengedar uang palsu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamoabgu guna proses hukum selanjutnya. Dari dua tersangka, satu diantaranya sebagai Caleg dari Partai Perindo.
Kedua tersangka yakni MM dan RM resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
“Iya, dua tersangkanaya sudah kita serahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muhamad Aswar Nur Rabu (20/3/2019).
Menurut Aswar, pihak Kejaksaan sendiri menilai berkas dua tersangka sudah lengkap dan dinyatakan P21.
Baca Juga: Polres Kotamobagu Kembali Temukan 530 Lembar Uang Palsu Pecahan 50 Ribu
Baca Juga: Mantan Ketua KPU Bolmut Resmi Ditahan Penyidik
Untuk barang bukti yang diserahkan, yakni ratusan lembar uang palsu pecahan lima puluh ribu, satu unit mobil yang digunakan dua tersangka serta hanphone.
Sebelumnya, kasus pengedar uang palsu itu terungkap, saat MM membeli BBM di SPBU Desa Tadoy Kecamatan Bolaang Timur Kabupatn Bolaang Mongondow Rabu (21/11) lalu. Dengan menggunakan mobil Avansa merah Maron, MM kemudian membayar menggunakan uang pecahan 50 ribu kepada petugas. Namun petugas merasa janggal dengan kondisi uang tersebut, akhirnya dilaporkan dan dilakukan pengejaran oleh jajaran Polsek Bolaang dan berhasil diamankan.
MM diketahui sebagai warga Lolak Kabupaten Bolmong yang ikut kontestan di Pemilu sebagai Caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.
Jika sebelumnya Polisi hanya menemukan 13 lembar uang pecahan 50 ribu, setelah dikembangkan berhasil menemukan 530 lembar uang palsu pecahan 50 ribu.
Hal itu disampaikan Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan saat menggelar konrensi pers dengan sejumlah media di Mapolres Kotamobagu Senin 3 Desember 2018 lalu.
“Pasca menangkap MM alias Man saat membeli BBM di SPBU Tadoy Kecamatan Bolaang, tim Reskrim melakukan pengembangan dan menemukan uang palsu 530 lembar uang palsu di rumah RM alias Ris,” kata Gani.
Selain uang, Handphone, laptop serta kendaraan yang digunakan tersangka turut diamankan.
Dari pengakuan tersangka kata Gani, uang tersebut dicetak disalah satu kota yang ada di Pulau Jawa. Uang tersebut diduga diedarkan di Sulawesi Utara dan baru ditemukan di wilayah Bolaang Mongondow.(**)