TOTABUAN.CO – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menemukan beberapa kasus penyidik Polri melakukan rekayasa kasus dengan mengajak jaksa untuk berkolaborasi sepanjang tahun 2013. Dari beberapa kasus tersebut, Kompolnas mencontohkan ada rekayasa kasus di Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) beberapa waktu yang lalu.
“Kasus terakhir di Polres Bitung, ada rekayasa kasus. Terindikasi direkayasa oleh Kapolres Bitung,” kata Komisoner Kompolnas M Nasser di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (30/12).
Menurut Nasser, kasus tersebut yakni kasus mengenai ikan di Bitung. Kasus yang awalnya ditetapkan sebagai kasus perdata oleh polda, namun oleh Polres Bitung ditetapkan menjadi perkara pidana.
“Itu sebetulnya kasus mengenai kasus ikan di bitung. Jadi kasus perdata sudah dinyatakan polda, tapi sama kapolres orang ditahan 60 hari lalu didorong menjadi perkara pidana. Tapi kami lihat ini cuma perkara perdata murni sebenarnya,” ujarnya.
“Yang janggal lagi, sebenarnya datanya kasus itu perdata, tapi sama polres digoreng jadi pidana. Saat ini kajari Bitung juga sudah diperiksa kejaksaan tinggi Sulut,” tambahnya.
Nasser menilai hal-hal yang semacam itu sangat mencoreng nama baik institusi Polri. Sebab, kolaborasi buruk polisi dan jaksa menurutnya akan menohok sistem peradilan pidana yang sangat berbahaya bagi negara hukum seperti Indonesia.
“Kasus ini juga akan kita laporkan ke presiden, kalau ada penyidik berkolaborasi dengan jaksa. Ini sangat berbahaya. Kompolnas menganggap telah terjadi malapetaka hukum,” imbuh Nasser.
Sumber :Merdeka.com
Editor Hasdy Fattah