Pejabat Kotamobagu Mulai Terapkan Peraturan Kapolri Soal Regident Kendaraan

Nampak mobil dinas milik wakil walikota sudah menggunakan pelat nomor 2

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Peratuan Kepala polisi republik indonesia (Kapolri) nomor 5 tahun 2012 tentang regident kendaraan bermotor, Rabu (8.1) mulai diterpkan jajarana pejabat di Kotamobagu.

Kepala bagian umum Pemkot Kotamobagu Firmansyah Mokodompit mengatakan, penggunaan pelat nomor Mobnas tersebut, sudah mulai diterapkan pada Mobnas di lingkup Pemerintah Kotamobagu.

“Selain di Kotamobagu, perubahan pelat nomor ini juga telah dilaksanakan di daerah lain,” ujar Mokodompit.

Dijelaskannya, berdasarkan peraturan Kapolri untuk Mobil dinas pejabat dilingkup Pemerintah Kotamobagu mengalami perubahan. Untuk pelat nomor polisi, seperti Mobil dinas Wakil Walikota yang sebelumnya menggunakan DB 5 K dirubah menjadi DB 2 K.

“Perubahan ini mulai dilaksanakan pada rabu hari ini terhadap Mobnas pejabat Kotamobagu,” ujarnya.

 

Editor Hasdy Fattah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses