TOTABUAN.CO BOLMUT – FH alias Fai, warga Desa Boroko Timur Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Mantan Ketua KPU Bolmut itu dilapor, karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah perempuan berumur Tujuh tahun.
Laporan tersebut bernomor Lp/II/2019 /sulut/res- ktg/sek-kdp tanggal 20 Februari 2019.
Baca Juga: Soal Dugaan Cabul Mantan Ketua KPU Bolmut Diperiksa Penyidik
Menurut penyidik, atas laporan itu, Enam orang saksi telah diperiksa. Bahkan laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Kotamobagu.
Menurut penyidik, bahwa kasus tersebut terkuak saat ibu korban melihat (maaf) Vagina korban bengkak dan kemerah merahan usai pulang dari belajar kelompok di rumah Fai yang tidak lain sebagai terlapor.
“Jadi berdasarkan laporan, pelaku memasukan jarinya ke vagina korban,” ujar penyidik.
Berdasarkan laporan, bahwa kejadiaan itu terjadi pada Rabu 20 Februari 2019 sekitar pukul 14.30 Wita di rumah Fai di Desa Boroko Timur Kecamatan Kaidipang.
Dari keterangan pelapor, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.30 Wita usai korban belajar kelompok.
Namun usai mengerjakan tugas kelompok, korban langsung dijemput ibunya dengan tanpa rasa curiga.
Namun, saat akan memandikan korban, ibu korban melihat Vagina korban bengkak dan memerah.
“Kenapa alat kelamin (Vagina) bengkak. Korban menjawab kalau alat kelamin (Vagina) korban telah diremas-remas dan telah dimasukkan jari oleh terlapor,” beber penyidik menjelaskan isi laporan.
“Bahkan keterangan korban, bahwa terlapor memasukkan jarinya ke kemaluan (vagina) korban di kursi dalam rumah,” tambahnya.(**)
Maaf, sepertinya postingan anda KELIRU. Masalah sudah selesai dan tidak terbukti. Saran saya di update dengan benar dulu beritanya kemudian di posting. Terimakasih..