• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 25, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemberian TKD Kepada PNS Dihitung Perjam Kerja

Redaksi by Redaksi
7 Januari 2014
in Berita Utama, Bolsel
0
Libur PNS 9 Hari, 12 Agustus Masuk Kantor
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLSEL—Di tahun 2014, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) lebih memperketat pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencana pemberian TKD, akan dihitung per jam kerja.

“ Kita akan perketat. Makanya tiap jam kerja akan dihitung,” kata Sekretaris Daerah Tahlis Galang.

Untuk memperketat pemberian TKD lanjut Tahlis, kehadiran para PNS pun akan diperketat dengan menggunakan absensi manual dan sidik jari.

“Ini untuk mengindari manipulasi data kehadiran setiap pegawai. Jadi setiap hari paling tidak ada empat kali absen” ujar Tahlis.

Untuk absensi mulai 7.30 wita saat masuk kantor; 12.00 wita saat istirahat; 13.00 wita usai istirahat dan 16.00 wita waktu pulang. Tiap bulan, absensi tersebut akan direkap. Bila ada yang mencuri-curi waktu, maka TKD yang bersangkutan akan mengalami pengurangan sesuai dengan jam kerja yang hilang. Dia berharap dengan pengetatan absensi tersebut, kinerja para PNS pun semakin terpacu.

 

Editor Hasdy Fattah

 

Previous Post

Tim Anggaran Pemprov, Temukan Pos Dana Tanpa Melalui Proses Pembahasan

Next Post

Pejabat Kotamobagu Mulai Terapkan Peraturan Kapolri Soal Regident Kendaraan

Next Post
Pejabat Kotamobagu Mulai Terapkan Peraturan Kapolri Soal Regident Kendaraan

Pejabat Kotamobagu Mulai Terapkan Peraturan Kapolri Soal Regident Kendaraan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Ketua Percasi Kotamobagu Canangkan Program “Catur Masuk Sekolah dan Desa”
Kotamobagu

Ketua Percasi Kotamobagu Canangkan Program “Catur Masuk Sekolah dan Desa”

by Redaksi
24 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Ketua Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Kotamobagu periode 2025–2029, Moh Novrizal Binjindan, menegaskan komitmennya untuk memajukan...

Read moreDetails
Moh Novarizal Binjindan Terpilih Aklamasi Ketua Percasi Kotamobagu 2025-2029

Moh Novarizal Binjindan Terpilih Aklamasi Ketua Percasi Kotamobagu 2025-2029

24 Oktober 2025
Wali Kota Weny Gaib Buka Muskot ke IV Percasi Kotamobagu

Wali Kota Weny Gaib Buka Muskot ke IV Percasi Kotamobagu

24 Oktober 2025
PDAM Tirta Bukaka Bolmong Mulai Terapkan Sistem Pembayaran Online

PDAM Tirta Bukaka Bolmong Mulai Terapkan Sistem Pembayaran Online

24 Oktober 2025
PETI Mulai Gerogoti Kebun Raya Ratatotok 

PETI Mulai Gerogoti Kebun Raya Ratatotok 

23 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.