• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

KPUD: Anggota PPK dan PPS Berkinerja Buruk Akan Diganti

Redaksi by Redaksi
5 Januari 2014
in Berita Utama, Kotamobagu, Politik, Terkini
0
KPUD: Anggota PPK dan PPS Berkinerja Buruk Akan Diganti
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu berencana akan mengevaluasi kinerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Perangkat pemilihan umum yang berada di desa/kelurahan dan kecamatan tersebut bisa saja dicopot bila kinerjanya buruk.

” Ini berdasarkan, setelah keluarnya Surat Edaran (SE) KPU Nomor 870/KPU/XII/2013 tentang Pengangkatan dan Penetapan Kembali PPS dan PPK beserta Sekretariatnya,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Hukum dan Pengawasan KPU Kotamobagu, Aditya Tegela, utarakan, Minggu (5/1)

Dijelaskanya, dalam surat edaran tersebut, KPU Kabupaten/Kota diminta untuk segera mengangkat atau menetapkan kembali PPS dan PPK yang sudah ditetapkan sejak tahun 2013. Masa kerja PPS dan PPK tersebut selama sembilan bulan terhitung mulai Januari 2014. Mereka bertugas lima bulan pada Pileg, dua bulan Pilpres dan ditambah kemungkinan dua putaran.

Surat edaran yang ditandatangai Ketua KPU RI, Husni Kamil Malik, meminta KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi terhadap integritas, independensi dan profesionalitas PPK dan PPS tahun 2013.

Apabila ada anggota PPS dan PPK yang tidak lagi sesuai harapan tersebut, maka KPU Kabupaten/Kota diperkenankan untuk melakukan penggantian antar waktu (PAW). Dan, bila daftar nama PAW tidak tersedia, KPU dipersilakan untuk melakukan seleksi kembali.

“Kami akan segera menggelar rapat dan secepatnya melaksanakan evaluasi tersebut,” katanya.

Terkait dengan anggaranya, Sekretaris KPU Kotamobagu Agung Adati mengatakan akan ada penyesuaian. “Dengan adanya surat edaran tersebut, mau tidak mau kami sebagai pengguna anggaran akan menyesuaikan, terutama bila memang harus melakukan seleksi ulang,” kata Agung.

 

Editor Hasdy Fattah

 

Previous Post

2014 Pemkot Audit Ribuan Tenaga Honorer

Next Post

TNI Siap Jadi Yang Terdepan Bantu Warga Masyarakat

Next Post
TNI Siap Jadi Yang Terdepan Bantu Warga Masyarakat

TNI Siap Jadi Yang Terdepan Bantu Warga Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.