TOTABUAN.CO BOLMONG – Sejumlah ASN dilingkungan Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) melayangkan protes terkait dengan pemotongan kredit yang dilakukan pihak BNI. Protes yang dilakukan itu, karena pemotongan itu sepihak tanpa diketahui pemilik rekening.
Pemotongan itu terjadi pasca Pemkab Bolmong memindahkan RKUD dari Bank SulutGo (BSG) ke BNI. Informasi dari sejumlah ASN, pemotongan itu terjadi pada Juli 2018 lalu disaat Pemkab resmi memulai melakukan transaksi keuangan di BNI.
Meski diakui bahwa pemotongan itu karena para ASN meninggalkan kredit di BSG, namun tidak sepantasnya BNI melakukan pemotongan tanpa ada surat kuasa yang mereka tandatangani.
“Kami keberatasn atas tindakan yang dilakukan BNI. Sebab pemotongan dana di rekening, tanpa sepengetahuan kami,” ujar sejumlah ASN.
Protes terhadap tindakan itu, karena BNI dinilai sepihak dengan hak nasabah.
Pemotongan rekening itu diakui salah satu petugas dari BNI.
Frangky Kolibu selaku supervisor kredit konsumer BNI mengaku, pihak BNI sudah pernah melakukan pemotongan kredit ASN yang ada di BSG. Dari pemotongan itu sudah ada 571 gaji ASN yang dipotong yang berjumlah 1.7 miliar.
“BNI sudah sempat melakukan pemotongan 4 kali atau 4 bulan. Itu atas dasar perintah pimpinan SKPD,” akunya.
Namun satelah dilakukan pemblokiran dan pemotongan itu, ada ASN yang protes bahkan ngamuk di kantor.
“Kami tunjukan surat kuasa, tapi mereka tidak mengakuinya,” ujar Frangky.
Menurut Frangky, pihak BNI hingga kini terus menjaga kenyamawan para nasabah. Naun disatu sisi mendapat tekanan pihak luar. Sebab bukan merupakan kewenangan BNI melakukan pemotongan.
“Kami mendapat tekanan luar biasa dari ASN. Jadi satu persatu kami buka blokir. sebab kewenangan memotong ada di Pemda. Kalau disuruh memotong kami akan potong,” ungkap dia.
Pasca kejadian itu, BNI kembali membuka blokir rekening milik para ASN. BNI saat ini akan melakukan pemotongan, jika ada surat kuasa yang ditandatangani oknum ASN bersama penjelasan berapa nominal yang akan dipotong. Suarat kuasa itu harus ditandatangi yng bersangkutan dan sertai dengan materai sebagai kekuatan hukum. (**)