TOTABUAN.CO BOLTIM—Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Manado akhirnya menjatuhkan hukuman kepada SM alias Sat dengan hukuman 1.6 tahun penjara. Sidang putusan yang dilaksanakan Selasa (3/12) lalu itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim H Ahmad Shalihin.
Selain menjatuhkan hukuman badan 1.6 tahun penjara, terdakwa didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
“Jika tak dibayarkan diganti hukuman penjara selama 3 bulan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Baramuli dihadapan Ketua Majelis Hakim H Ahmad Shalihin seperti yang dilansir beritamanado.com.
Diketahui kasus dugaan korupsi dana makan minum (MaMi) di kantor sekretariat DPRD Boltim, terjadi pada tahun anggaran 2011 lalu.
Hasil gelar perkara penyidik Polres Bolmong menemukan bukti kejanggalan dalam penggunaan dana tersebut. Bahkan dari beberapa kali gelar perkara, penyidik langsung menetapkan SM sebagai tersangka.
Bukan hanya itu, tak berselang beberapa lama, penyidik kemudian menetapkan kembali 23 orang sebagai tersangka , termasuk 20 anggota DPRD dan ditambah tiga orang staf.
Dari kasus tersebut, negara merugi sebesar Rp184.290.786.
Editor Hasdy Fattah