TOTABUAN.CO HUKRIM – CW alias Clara owner bisnis Donor uang, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Satreskrim Polres Kota Kotamobagu, setelah tak mampu lagi mengembalikan uang milik ratusan nasabah.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP AswarM Nur, Clara resmi ditahan sejak Selasa (18/12) setelah diperiksa selama hampir Enam jam.
Di hadapan penyidik, Clara mengaku telah pasrah untuk dihukum. Sebab jumlah dana yang akan dikembalikan mencapai miliaran rupiah. Clara mengaku sudah bangkrut.
“Dia (Clara red) sudah tak mampu lagi kembalikan dana milik nasabahnya,” ujar Aswar.
Selain Clara, penyidik juga menahan dua rekannya yang tidak lain adalah adminnya. Dua rekannya ini juga berperan sebagai pengumpul dana nasabah.
Bisnis Donor uang memang sangat menjanjikan. Sebab bunga yang ditawarkan sangat menjanjikan mulai 75% hingga 90%. Selain itu waktu pengembalian dana hanya berselang 14 hari atau dua pekan.
Seperti contoh, untuk bunga 75% yang ditawarkan Clara, nasabah yang mendonor dananya 10 juta, pada dua pekan kemudian akan kembali 17.5 juta rupiah. Begitu pula jika bunga 90%, dana yang akan diterima nasabah berjumlah 19 juta rupiah.
Aswar menjelaskan, nasabah yang membuat surat pernyataan karena mengalami kerugian mencapai 200 orang lebih. Dari jumlah itu, kerugian mereka bervariasi mulai dari 20 juta hingga 500 juta.
“Diperkirakan, dana milik nasabah yang dikelolah Clara, mencapai 9 miliar rupiah,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Tomohon ini.
Sebelumnya, ratusan warga yang berasal dari sejumlah desa yang ada di Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) beramai-ramai mendatangi Mapolres Kotamobagu. Mereka mengaku kena tipu yang diduga dilakukan Clara.
Ratusan warga itu mendatangi Mapolres Kotamobagu untuk bertemu CLara dengan maksud meminta pengembalian uang mereka.
Bisnis donor uang yang dilakukan oleh Clara, tidak hanya merekrut para ibu rumah tangga, akan tetapi ibu Bhayangkara hingga para PNS.
Uang milik para nasabah yang didonor itu, kemudian diolah oleh Clara dengan iming iming bunga sampai tinggi. Selain mengelolah bisnis donor uang, Clara juga diketahui mengelolah uang arisan. Mulai 10 juta, 20 juta hingga 30 juta.
Menurut Yanti salah satu korban, kasus ini terkuak setelah dua minggu perjanjian uang yang mereka donor belum dikembalikan. Disitulah Clara mulai menghindar dari nasabah.
Yanti menambahkan, awalnya bisnis donor uang berjalan lancar. Yanti mengaku sempat dua kali menerima hasil dari bisnis tersebut. Pertama dengan modal Sepuluh juta dengan bunga75%, Yanti berhasil menerima 17.5 juta. Hal itulah membuat mereka yakin, katanya.
Dia mengatakan, bisnis yang dikelolah Clara ini, sudah merambah ke desa-desa yang ada di Kecamatan Dumoga. Selain wilayah Dumoga, Clara juga diketahui merambah bisnisnya hingga ke wilayah lain. Seperti Kecamatan Sangtombolang, Bolaang, Bolaang Timur hingga Kota Kotamobagu.
Penulis: Hasdy