TOTABUAN.CO HUKRIM – NH, Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Purwerejo Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Dia dilaporkan PT Mandiri Tunas Finance Kotamobagu karena mengalihkan objek jaminan fidusia berupa kendaraan roda empat jenis Honda Brio.
Kasus yang sebelumnya ditangani penyidik Polres Kota Kotamobagu, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Menurut penyidik Kejaksaan, kasus pengalihan objek jaminan fidusia dilakukan tanpa diketahui pihak perusahan.
Berdasarkan sertifikat fidusia nomor W25.00018495.AH.05.01 tahun 2017 tertanggal 28 Maret 2017 serta bukti surat pernyataan pendaftaran jaminan fidusia noomor register 2017032871100022 yang menjelaskan NH sebagai pemberi fidusia dan PT Mandiri Tunas Finance sebagai penerima Fidusia dengan objek jaminan fidusia kendaraan roda empat Merk Honda Brio Sayta.
Namun secara diam-diam kendaraan tersebut telah dijual tanpa sepengetahuan pihak perusahan. “Mobil ternyata sudah dijual secara diam-diam sekitar Januari 2018 kepada orang lain dengan bukti kwitansi.
“Atas perbuatan NH, PT Mandiri Tunas Finance mengalami kerugian 151 juta rupiah,” ujar Muhamad Arfa selaku penerima kuasa dari pihak perusahan Jumat (7/12/2018).
Pada laporan pertamanya NH warga Desa Purwerejo, mengkredit mobil merk Brio dengan perjanjian 60 bulan atau 5 tahun dengan angsuran Rp3.604.000. Namun baru 10 kali mengangsur, mobil tersebut sudah dialihkan atau sudah dijual tanpa sepengetahuan pigak perusahan, kata Arfa menjelaskan.
Hingga kini kendaraan roda empat jenis Brio Satya merk Honda dengan nomor polisi DB1438 NB warna abu abu itu, tidak diketahui keberadaannya. Bahkan kata Arfa, baru 10 kali mengangsur dari perjanjian 60 kali.
Pada Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia dijelaskan, pemberi fidusia atau debitur yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
“Hal inilah yang dilanggar oleh NH selaku debitur perusahaan kami, padahal dalam perjanjian pembiayaan sudah dijelaskan mengenai larangan itu,” jelasnya.
Pemberi fidusia yang dengan sengaja memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan dan seizin tertulis dari kreditur atau pemberi fidusia.
“Jadi untuk memindahtangankan objek jaminan fidusia kepada orang lain harus memberitahukan kepada pihak perusahan, dan tentunya harus sesuai dengan SOP yang berlaku di perusahaan kami,” tandasnya.
Penulis: Hasdy