Pemkab Bolmong Terapkan Pengurusan Izin Melalui Aplikasi Online

Asisten II Pemkab Bolmong Yudha Rantng mewakili Bupati saat membuka sosialisasi pedoman perizinan dan non perizinan yang dilaksanaan di ruang pertemuan Kantor Bupati Bolmong di Lolak Rabu (5/12/2018)

Advertorial

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus melakukan pembaruan regulasi. Salah satunya dengan mulai menerapkan peraturan pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Penerapkan peraturan pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dibuka asisten II Bolmong Yudha Rantung

Penerapan PP nomor 24 tahun 2018 ini dimulai dengan digelarnya sosialisasi pedoman perizinan dan non perizinan yang dibuka langsung oleh Asisten II Bolmong Yudha Rantung yangmewakili Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow.

Dalam sambutannya Yudha mengatakan, sosialisasi ini juga sebagai pengenalan terhadap pengurusan izin melalui aplikasi online.

Suasana sosialisasi pedoman perizinan dan non perizinan

“Melalui aplikasi secara online pengusaha yang ingin mmengurus izin bisa langsung mengetahui proses pengurusan berjalan atau tidak karena sektor pelayanan publik sudah terintegrasi secara online,” ujar Yudha.

Dia menjelaskan, melalui sistem aplikasi online, setiap perizinan yang keluar akan dapat dapat nomor induk berusaha (NIB).

“Aplikasinya terintegritas secara elektronik atau Online Single Submission (OSS),”katanya.

Yudha menuturkan, pada dokumen PP 24/2018, disebutkan cara mendaftar kegiatan berusaha pertama-tama dengan mengakses laman OSS.

“Aplikasi ini sangat diperlukan karena dapat mempercepat proses perizinan, di samping itu akan memberikan efek positif,”tuturnya.

Menurut Yudha, Bupati Yasti sangat mendukung penuh aplikasi OSS di perizinan terpadu secara online.

“Karena komitmen Pemda dalam meningkatkan pelayanan publik,” jelas Rantung.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Iryanto Husain menjelaskan, setelah NPWP selesai, OSS akan menerbitkan NIB.

“Nantinya, NIB akan berfungsi sebagai identitas berusaha dan dapat digunakan pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Termasuk saat harus memenuhi persyaratan lain untuk izin usaha dan izin komersial atau operasional,” jelas Iryanto

Ia menambahkan, NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan.

“Pelaku usaha yang telah menerima NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,”pungkas Iryanto.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Ombudsman RI, Perizinan Provinsi, dan para pelaku usaha di Bolmong.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses