Advertorial
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menggelar pertemuan bersama Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), di ruang pertemuan Kantor Bupati Bolmong Selasa (04/12/2018).
Pertemuan tersebut dalam rangka pemeriksaan internal atas laporan keuangan Pemkab Bolmong Tahun Anggaran 2018.
Bupati Yasti mengatakan dalam proses pemeriksaan internal BPK kali ini, Kepala Perangkat Daerah (KPD) serta pengelola kegiatan wajib untuk koperatif dalam memberikan data dan informasi yang akurat/valid kepada tim BPK.
“Saya minta harus koperatif, berikan semua data yang dibutuhkan tim BPK,”ujar Yasti.
Bupati Yasti menegaskan, data dan informasi terkait permintaan Tim BPK harus diserahkan pada hari kamis lusa dengan berkoordinasi dengan Inspektorat Bolmong.
“Saya juga akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan tim BPK untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan permintaan,” ungkap Bupati.
Menurut Bupati, jika ada perangkat daerah yang terlambat memasukan dokumen sesuai batasan waktu, maka akan diberikan sanksi.
“Saya harap seluruh KPD dan pengelolah keuangan untuk terus melakukan update informasi pemeriksaan tim BPK RI , sehingga capaian tahap awal dalam audit ini dapat sesuai dengan harapan dan target kerja,” jelas Yasti.
Sementara itu Ketua Tim BPK RI Perwakilan Sulut Melissa Nur Aditya Wantassen menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Bolmong yang menunjukkan keseriusannya dalam proses pemeriksaan. Melissa mengatakan proses pemeriksaan awal mulai tanggal 4 sampai dengan 14 Desember.
Ia berharap kepada pengelola keuangan untuk dapat memberikan keterangan, informasi serta data yang ada.
“Data tersebut menjadi rujukan sebelum mengambil kesimpulan hasil pemeriksaan,” ungkap Melissa.
Sementara itu turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, Inspektur Daerah Rio Lombone, Para Kepala Perangkat Daerah, serta Pejabat Pengelola Anggaran Tahun 2018.(**)